Berita Kriminal
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gartifikasi Rp 1 M, Ini Profil Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
TRIBUNBEKASI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Dimana Lukas Enembe diduga melakukan gratifikasi Rp 1 miliar.
Penetapan status tersangka Lukas Enembe ini disebut-sebut tidak sesuai prosedur oleh kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.
Mengutip dari Tribun Papua, Stefanus menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.
Baca juga: Dituding Lindungi Kombes Anton Setiawan Terkait Gratifikasi Rp 4,7 Miliar, Ini Kata Kabareskim
Baca juga: IPW Tuding Bareskrim Lindungi Anton Setiawan, Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar Tapi Tak Tersentuh
Baca juga: Lili Pintauli Resmi Mundur, Sidang Etik KPK Terkait Gratifikasi MotoGP Mandalika Dinyatakan Gugur
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Stefanus pun menganggap tindakan KPK dengan menetapkan Lujas Enembe sebagai tersangka tidak profesional.
Sebagai informasi, Lukas Enembe ialah orang nomor satu di Bumi Cendrawasih sejak 2013.
Bahkan Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua selama dua periode.
Lalu seperti apakah sosok Lukas Enembe? Berikut profilnya.
Profil Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan pria kelahiran Tolikara, Ppaua pada 27 Juli 1967.
Dikutip dari Tribunnews riwayat pendidikannya diawali pada tahun 1983 ketika menjadi siswa di SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.
Namun setelah lulus, ia pindah ke Sentani, Jayapura dan melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura.
Enembe lulus SMP pada tahun 1983.
Ia pun melanjutkan pendidikan menengahnya dengan masuk ke SMAN 3 Jayapuran dan lulus pada tahun 1986.

Enembe pun melanjutkan pendidikan tingginya saat menempuhnya di Fakultasi Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi dan lulus pada tahun 1995.
Enam tahun berselang, Lukas Enembe sempat tempuh pendidikan di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.
Sempat Jadi PNS Sebelum Berkecimpung Sebagai Politisi
Usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi, ia menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1997
Namun pada tahun 2001 ia banting stir dan berkarir sebagai politikus.
Di tahun pertamanya, Lukas Enembe langsung maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil menang.
Tak sampai di situ, ia pun kembali maju dalam Pilkada sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya dan berpasangan dengan Henok Ibo pada tahun 2007.
Ia pun kembali menang dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya pada umur 40 tahun.
Karier politik Enembe pun semakin melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.
Ia berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.
Setelah selesai menjabat, Enembe pun kembali maju dalam Pilkada Papua pada tahun 2018.
Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal dan memenangkannya.
Mereka meraih suara sebesar 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Dengan raihan suara ini, ia kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.
Pernah Dideportasi Papua Nugini

Lukas Enembe pernah menghadapi masalah imigrasi ketika dirinya dideportasi dari Papua Nugini lantaran tidak memiliki dokumen resmi.
Hal ini pertama kali terungkap pada 31 Maret 2021 ketika ada laporan dari personel Pos Perbatasan Skouw serta Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua.
Dikutip dari Tribunnews, laporan tersebut tentang Lukas Enembe yang menuju ke Papua Nugini tanpa adanya kelengkapan dokumen dengan memakai jalur tikus.
Lalu, pada saat di Papua Nugini, Enembe disebut sempat dua hari bermalam.
Fakta ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono pada 2 April 2021.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.
Novianto menyebut Lukas Enembe diduga telah melanggara aturan imigrasi dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
Menanggapi hal ini, Lukas Enembe pun mengakui kesalahannya.
Pada kesempatan itu, ia menyebut perjalanannya ke Papua Nugini yaitu hendak pergi untuk berobat.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG (Papua Nugini) pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," katanya pada 2 April 2021.
Selama perjalanan, ia dikawal ketat oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadi/Triyo Handoko/Tribun Papua/Hendrik Rikarsyo Rewapatara)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PROFIL Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar"