Penembakan Brigadir J
Sidang Etik Banding Irjen Ferdy Sambo Bakal Digelar Hari Ini, Rencananya Dipimpin Jenderal Bintang 3
Rencananya, sidang etik banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
TRIBUNBEKASI.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan digelar pada Senin (19/9/2022) ini.
Rencananya, sidang etik banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang itu dijadwalkan dimulai terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Meski begitu, Irjen Dedi Prasetyo masih enggan membeberkan perihal siapa yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
Irjen Dedi Prasetyo hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Dipimpin bintang 3," pungkasnya.
Baca juga: Liga 2: FC Bekasi City Optimistis Pertahankan Tahta Group Tengah Kontra PSIM Jogja
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 19 September 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo secara resmi dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik profesi Polri.
Terkait hal itu, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Irjen Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin, 19 September 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 19 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Cek Syaratnya
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka obstraction of justice (penghalang proses hukum--red) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9/2022).
Artinya, total ada tujuh anggota polri yang menjadi tersangka obstraction of justice atau menghalang-halangi proses hukum hingga Kamis malam.
"Sampai dengan malam ini, sudah tujuh orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP, dan AKP IW," katanya.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Keponakan Ungkap Azyumardi Azra Tumben Bawa Banyak Oleh-Oleh Untuk Cucunya
Baca juga: Liga 2: Tanpa Pelatih Kepala, PSIM Jogja Optimis Raih 3 Poin Saat Kontra FC Bekasi City
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan enam anggota Polri menjadi tersangka obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/9/2022).
"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Sudah masuk ranah sidik," katanya.
Keenam tersangka yang merupakan perwira itu antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
BERITA VIDEO : KOMNAS HAM BEBERKAN CUPLIKAN VIDEO PENAMPAKAN BRIGADIR J
Mereka akan segera menjalani sidang kode etik pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang disebut menjalani sidang etik pada hari ini adalah Kompol Chuck Putranto.
"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi.
"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP, terkait pelanggaran Kode Etik," tambahnya.
Baca juga: PSSI Perkenalkan Maskot Resmi FIFA World Cup U-20 2023, Diberi Nama Bacuya
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polisi
Namun, Dedi belum bisa memastikan pasal apa yang dipersangkakan kepada mereka.
"Nanti di-update lagi, menunggu info penyidik," ujarnya.
Imigrasi cekal Putri Candrawathi
Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mencekal Putri Chandrawati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepastian pencekalan Putri Chandrawati ke luar negeri tersebut disampaikan oleh Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburahman.
Habiburahman mengatakan, Putri Chandrawati telah dicekal untuk tidak berpergian keluar negeri sejak Selasa (23/8/2022) lalu.

"Sudah, sudah ada kita lakukan pencekalan data (secara) online terhadap Putri Chandrawati," ujar Habiburahman kepada awak media, Kamis (1/9/2022).
"Pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan di data kita sudah diterapkan sejak tanggal 23 Agustus 2022 lalu," imbuhnya.
Habiburahman memastikan, istri Ferdy Sambo tersebut tidak dapat keluar dari Indonesia dengan menggunakan cara apapun.
Baca juga: Cegah Penularan, Dinkes Kota Bekasi Akan Bagikan Kondom Gratis Bagi Pasangan Diskordan HIV
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia
Pasalnya, wajah dan dokumen-dokumen Putri Chandrawati telah terdeteksi pada sistem keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan demikian, apabila Putri Chandrawati tetap melakukan aktivitas menuju luar negeri, akan dapat langsung terdeteksi oleh pihak imigrasi.
"Kalau yang bersangkutan masuk ke kita sudah tidak bisa, karena datanya sudah masuk ke sistem cekal online, supaya tidak bepergian keluar negeri," kata dia.
"Kita ada cekal online dengan menggunakan sistem pengenalan wajah untuk memonitor pergerakan penumpang, makanya sudah pasti terdeteksi pada perangkat kita (apabila melanggar)," imbuhnya.
Ia pun memastikan, apabila pendamping hidup mantan Kadiv Propam Polri tersebut melanggar kebijakan pencekalan, maka pihaknya akan menindaklanjuti lebih lanjut pelanggaran tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Fuji Seat Indonesia Butuh Operator dan Maintenance Dies Press Stamping
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Perusahaan Makanan dan Minuman Butuh Engineer Staff, Cek Syaratnya
"Apabila yang bersangkutan tetap memaksakan diri untuk pergi (ke luar negeri), maka yang bersangkutan akan langsung diamankan dan akan kita laporkan kepada pihak yang berwenang," jelas Habiburahman.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengeluarkan surat perintah pencegahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri.
Masa pencegahan berlaku selama 20 hari, hingga Minggu (11/9/2022), guna mengantisipasi agar Putri Chandrawati tidak melarikan diri saat penyidikan berlangsung.
Pencegahan tersebutkan, lantaran Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) lalu.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ; TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro)