Berita Kriminal

Putri Candrawathi Ditahan Bareskrim Polri di Rutan Mabes Polri, Kuasa Hukum: Kewenangan Penyidik

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah akui pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik sampai pelimpahan tahap dua.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Gita Irawan
Putri Candrawathi ditahan pihak Bareskrim Polri di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jumat (30/9/2022), menurut kuasa hukumnya, Febri Diansyah merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (1/10/2022). Foto: Kuasa hukum Febri Diansyah memberikan keterangan di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022). 

"Karena dalam sebuah proses hukum tentu saja kalau seseorang bersalah memang dia harus dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya.

Diperiksa Tiga Psikiater

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menjalani tes kesehatan.

Tes kesehatan dijalani Putri Candrawathi saat datangi Bareskrim Polri, pada Jumat (30/9/2022).

Kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri tersebut, untuk melakuksanakan wajib lapor.

Putri Candrawathi yang sempat mengenakan kaos tahanan jalani pemeriksaan psikologinya.

Pemeriksaan psikologis Puri Candrawathi dilakukan sebelum mengahadapi sidang pidana dalam waktu dekat.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, ada tiga psikiater atau psikolog memeriksaan kondisi terkini kliennya.

Namun, pihak psikiater menyatakan kliennya masih mengalami trauma dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ada trauma yang dirasakan, sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," ujarnya, pada Sabtu (1/10/2022).

Meski masih mengalami trauma, tapi Putri Candrawathi tetap bersikap kooperatif dengan memenuhi wajib lapor ke Bareskrim dan ditahan.

Febri pun mengaku akan membela Putri supaya tidak terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia akan membeberkan fakta-fakta di persidangan nanti dan publik diminta terus mengawal supaya bisa mengetahui secara jelas.

"Karena dalam sebuah proses hukum tentu saja kalau seseorang bersalah memang dia harus dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya.

"Tapi tentu saja sangat tidak tepat kalau tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah, kemudian juga dihukum. Itu yang akan kita lihat bersama-sama, akan kita uji bersama-sama," sambung Febri.

Sumber: Wartakota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved