Berita Kriminal

Trauma Lihat Brigadir J Tewas, Kuasa Hukum Akui Ada Tiga Psikiater Periksa Kondisi Putri Candrawathi

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, ada tiga psikiater atau psikolog periksa kondisi terkini kliennya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, ada tiga psikiater atau psikolog periksa kondisi terkini kliennya. Foto: Kuasa hukum Febri Diansyah memberikan keterangan di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022). 

Dengan penjelasan itu, Sigit berharap tidak ada lagi polemik atau perbincangan di masyarakat terkait hal tersebut.

"Ini supaya menjadi jelas dan tidak jadi polemik," kata dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasteyo memastikan, hingga saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kapolda yang diduga terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga menyeret nama-nama tiga Kapolda.

Mereka antara lain Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran; Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra; dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

"Saya tidak berani berandai. Andai kalau belum mendapat informasi yang update dari timsus, itu belum berani saya jawab," ujar Dedi, kepada wartawan pada Selasa (6/9/2022).

"Karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Saya akan saya luruskan pemeriksaan tiga Kapolda belum ada sampai saat ini," lanjut dia.

Meski belum ada pemeriksaan yang dilakukan, ia mengatakan Timsus akan menyelidiki sejumlah informasi yang menyangkut kasus kematian Brigadir J

Penyelidikan diperlukan perihal informasi yang beredar untuk mengungkap keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

"Info dari manapun kita dengar, bukan hanya itu. Jadi jangan melebar ke mana-mana," kata Dedi.

"Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta," sambungnya.

Presiden Jokowi Tandatangani Berkas PTDH Ferdy Sambo

Kini, Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota polisi.

Sebab, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada 26 September 2022.

Terkait berkas PTDH Ferdy Sambo ditandatangani Jokowi, dibenarkan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan.

Menurutnya, berkas pemecatan itu pun sudah dikirimkan ke Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia.

Adapun Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.

“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.

Menurut Dedi, jika sudah ada informasi lanjutan maka akan disampaikan ke awak media.

Adapun setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Dedi sebelumnya menjelaskan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekmil Presiden.

“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil.

Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.

Putri Candrawathi Ditahan di Mabes Polri

Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditahan, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang belum ditahan.

Sebelumnya, Polri telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan itu, mulai dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, hingga Kuat Maruf.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi sendiri ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Sorot mata Putri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul ke hadapan publik seusai pemeriksaan kesehatan dalam agenda wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Pantauan Tribunnews.com, Putri Candrawathi terlihat tampil dengan berambut pendek dengan memakai kemeja berwarna biru muda.

Dia juga terlihat memakai masker berwarna putih.

Dalam kesempatan itu, Putri baru selesai melakukan pemeriksaan di ruang kesehatan Bareskrim Polri.

Dia tampak ditemani oleh kuasa hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Putri juga enggan meladeni pertanyaan awak media soal kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Termasuk jika nantinya dia harus ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia terlihat terus menunduk sembari menyusuri kerumunan awal media hingga masuk ke dalam lift dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sesekali sorot matanya menatap wartawan yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9)."

"Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Febri menuturkan bahwa pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ungkapnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar.

Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.

Wartakotalive.com/M26/M31/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Sudah Dikirim ke Polri" dan di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri"

Sumber: Wartakota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved