Berita Kriminal
Oknum PNS Karawang Aniaya Dua Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jumlah Pelaku Bakal Bertambah?
Polres Karawang menetapkan oknum PNS Karawang berinisial AA sebagai tersangka kasus penganiayaan dua wartawan usai lounching Persika 1951 Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Kepolisian Polres Karawang menetapkan satu tersangka lagi kasus penganiayaan dua wartawan.
Satu tersangka baru yakni oknum kepala dinas Pemerintah Kabupaten Karawang berinisial AA.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy menjelaskan, penetapan tersangka AA seusai pihaknya melakukan pemeriksaan pada Kamis (7/10/2022) pukul 09.00 WIB, hingga Jumat (8/10/2022) dini hari.
"Kita melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan secara maraton. Setelah lakukan pemeriksaan kita gelar lalu kita naikkan status menjadi tersangka," kata Arief pada Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Kepala Dinas di Pemkab Karawang Inisial AA Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan
Baca juga: Dua Tersangka Penganiaya Wartawan Menghilang, Polisi Minta Segera Serahkan Diri atau Dijemput
Baca juga: Pengurus Askab PSSI Karawang dan Oknum PNS Tersangka Penganiayaan Wartawan, Ini Kata Kuasa Hukum
Dikatakan Arief, dalam pemeriksaan itu ada lebih dari 20 pertanyaan ditanyakan kepada AA.
Seusai pemeriksaan tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatannya menurun.
"Jadi pada Kamis malam atau Jumat dini hari, seusai pemeriksaan, yang bersangkutan (AA) kondisi kesehatannya turun dan harus melakukan pengobatan."
"Akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.
Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, saat ini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang.
Sebelumnya tiga tersangka lainnya masing-masing berisial L sebagai warga sipil, DA pengurus PSSI Karawang dan RA oknum PNS.
"Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya. Dan untuk jumlah penetapan tersangka bertambah atau tidak, dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Dua warga Karawang, Jawa Barat diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).
Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.
Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.
Diketahui, kasus penculikan dan penganiayaan itu dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal.
Dimana hal itu terjadi saat setelah acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, pada Sabtu (17/9/2022) malam.
Sempat Menghilang
Dua orang tersangka dari tiga tersangka kasus penganiayaan wartawan di Karawang hingga kini masih 'menghilang'.
Keduanya ditunggu kehadirannya di Polres Karawang setelah sempat mangkir dari panggilan polisi.
"Kami masih menunggu niat baik mereka memenuhi panggilan polisi. Kalau tidak datang juga kita lakukan upaya paksa menghadirkan mereka," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Senin (3/10/2022).
AKP Arief Bastomy menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yaitu Re, Da, dan L atau RR, baru tersangka RR yang sudah ditahan pihak kepolisian.
Menurut AKP Arief Bastomy, dua orang tersangka mendapat surat panggilan kedua dari penyidik pada Senin (3/9/2022).
"Keduanya kami panggil hari ini. Kami berharap mereka koperatif untuk datang. Kalau masih mangkir juga kita lakukan upaya hukum lain," katanya.
Polres Karawang menetapkan tiga tersangka penganiayaan dua wartawan di Karawang, Jawa Barat.
Tiga tersangka itu berinisial D, R, RR alias L. D ini pengurus Askab PSSI Karawang, R sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan RR warga sipil.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan penetapan ketiga tersangka itu dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan keterangan 10 saksi.
"Kami menetapkan tersangka masing-masing berinisial D, R, dan RR alias L. Para tersangka mengakui perbuatannya," kata Arief Bastomy, pada Kamis (29/9/2022).
Arief Bastomy menjelaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sofa, ponsel yang dipakai pelapor saat peristiwa, dan hasil visum. Polisi juga menemukan botol miras di tempat kejadian perkara (TKP).
Pihaknya juga tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru. Karena masih ada satu terlapor inisial AA pejabat Pemkab Karawang yang belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini," katanya.
Dua warga Karawang, Jawa Barat diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).
Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.
Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.
Kasus penculikan dan penganiayaan dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal bermula dari acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam.
Menurut pengakuan Gusti, dia awalnya dipanggil oknum PNS itu masuk ke salah satu ruangan di stadion.
Di dalam ruangan itu, oknum pejabat PNS Karawang ditemani beberapa orang dan pintu ditutup.
"Jam 12 malam itu saya sudah di ruangan. Ruangan ditutup engga boleh ada yang masuk selain orang-orang dia, pegang HP pun terbatas," kata Gusti.
Dia melanjutkan, saat itu juga oknun PNS menekan menanyakan keberadaan Zaenal.
Sambil dicekoki minuman keras dan dipaksa minum air urine hingga dipukul beberapa kali.
Akhirnya Zaenal datang dan dilakukan hal serupa dengan melakukan penganiayaan hingga tak sadarkan diri.
"Dari 12 malam sampai pagi, saya sadarkan diri jam 11. Dievakuasi oleh saudara saya, saya dikasih tidur di hotel tidak boleh pulang. Saya pulang setengah enam lebih minggu sore," jelas dia.
Adapun penyebab penganiayaannya, menurut Gusti dia memang menulis status di akun facebook kritik acara sepakbola tersebut.
Dia mengaku harus ada yang diluruskan terkait acara lauching sepakbola tersebut.
"Saya memang menyoroti Persika namun itu sekadar kritik," kata Gusti.
(TribunBekasi.com/MAZ)