Penembakan Brigadir J
Dakwaan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Sarankan Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J Usai Insiden Magelang
Dalam dakwaan itu dipaparkan, Kuat Maruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang. Namun, tidak dijelaskan alasan pertengkaran keduanya
TRIBUNBEKASI.COM — Insiden yang terjadi di rumah pribadi keluarga Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo Cs.
Seusai insiden tersebut, Kuat Maruf sempat meminta Putri Candrawathi untuk melaporkan insiden itu kepada sang suami, Ferdy Sambo.
Insiden yang dimaksudkan adalah perbuatan yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Namun, tidak diketahui secara pasti insiden yang dimaksudkan.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022)
"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'. Saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan itu dipaparkan, Kuat Maruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang.
Namun, tidak dijelaskan alasan pertengkaran antara keduanya.
Baca juga: Pemburu Liar Bersenjata Api Rakitan dan Senapan Angin Ancam Satwa Langka Pegunungan Sanggabuana
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Ini Terakhir, PT NBC Indonesia Butuh Operator Quality Control
Namun saat itu, terdakwa Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang tengah berada di Masjid Alun-alun Magelang.
Putri Candrawathi meminta keduanya kembali ke rumah Magelang.
Sesampainya di rumah, Bharada E maupun Bripka RR memang mendengar ada keributan.
Namun, keduanya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah tersebut.
"Lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Limiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar terdakwa Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur, saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya 'ada apa bu?' dan dijawab terdakwa Putri Candrawathi 'Yosua dimana?'," bunyi dakwaan tersebut.
Baca juga: Sebanyak 69 Komisioner Panwascam Kabupaten Bekasi Dilantik Akhir Oktober
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Data Analytic dan Business Process Analyst
Putri Candrawathi kemudian meminta kepada Bripka RR agar Brigadir J menemui dirinya di dalam kamar.
Seusai mendapat perintah, Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar anak Sambo bernama Tribrata Putra Sambo.
Setelah itu, Bripka RR menemui Brigadir J terkait keributan antara dirinya dengan Kuat Ma'ruf. Brigadir J kemudian menjawab dirinya bingung karena tiba-tiba dimarahi oleh Kuat Ma'ruf.
Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Namun, Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR hingga akhirnya mau menemui Putri di kamarnya.
"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," bunyi surat dakwaan jaksa.
Baca juga: Warga Nantikan Teknologi untuk Mengurangi Volume Sampah di TPA Burangkeng
Baca juga: Komunitas Senam di Kabupaten Bekasi Ikut Kampanye Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Lambung
"Kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," sambung surat dakwaan tersebut.
Setelah itu, Kuat Maruf baru meminta agar Putri Candrawathi melapor perbuatan Brigadir J ke Ferdy Sambo. Meskipun, dia tidak mengetahui secara pasti terkait insiden yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Lima-tersangka-kasus-pembunuhan-berencana-Brigadir-J.jpg)