Berita Karawang
Pemburu Liar Bersenjata Api Rakitan dan Senapan Angin Ancam Satwa Langka Pegunungan Sanggabuana
Kehadiran para pemburu liar itu mengancam keberadaan satwa langka di pengunungan yang membentang di Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur itu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemburu liar bersenjata api rakitan dan senapan angin mengancam satwa langka di Pegunungan Sanggabuana.
Kehadiran para pemburu liar itu mengancam keberadaan satwa langka di pengunungan yang membentang di Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur itu.
Setelah Juli 2020 ditemukan perburuan macan tutul jawa (panthera pardus melas) di Pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat. Pada Agustus 2022 lalu, kembali satwa dilindungi, landak jawa (manis javanica) menjadi korban moncong senjata rakitan.
Tidak bisa dipungkiri, ancaman terhadap keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana ini, salah satunya berasal dari para pemburu liar.
"Kepemilikan senjata api rakitan ini memang umum di masyarakat. Beberapa memang warisan secara turun temurun sejak jaman perang dengan Belanda. Kadang mereka membawa senjata ke hutan untuk berjaga-jaga kalau ketemu hewan buas. Tapi ini sebaliknya memburu satwa langka dan yang dilindungi," kata Solihin Fu’adi, Direktur Executive Sanggabuana Conservation Fondation (SCF), pada Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, perlu adanya penyuluhan secara masif kepada masyarakat. Karena sesuai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api ilegal ini sanksi pidananya bisa hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan dalam Peraturan Kapolri No. No. 8 Tahun 2018, senapan angin, termasuk pistol angin, air gun dan air soft gun masuk dalam kategori senjata api, dan hanya boleh digunakan di lapangan tembak untuk olahraga, tidak boleh buat berburu, apalagi berburu satwa dilindungi.
"Jadi kepemilikan senapan angin pun kalau tanpa izin juga bisa dikenai sanksi sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan sanksi pidana berburu satwa dilindungi, sesuai pasal 50 (ayat) 2 UU No 5 Tahun 1990 adalah pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)," ungkap dia.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Ini Terakhir, PT NBC Indonesia Butuh Operator Quality Control
Baca juga: Sebanyak 69 Komisioner Panwascam Kabupaten Bekasi Dilantik Akhir Oktober
Sebenarnya, tambah Solihin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke warga di sekitar hutan tentang larangan perburuan satwa dilindungi ini. Juga memasang spanduk himbauan di tiap pintu masuk hutan.
"Tapi memang kadang, pemburu datang dari luar Karawang," ujar dia.
Bulan lalu, terkait perburuan landak, barang bukti perburuan berhasil ditemukan di hutan ketika patroli bersama aparat desa Medalsari.
Pemburunya diduga berasal dari kawasan Cariu dan Jonggol di Bogor.
“Barang bukti berupa 3 pucuk senapan. Satu senapan angin dan dua senjata api rakitan jenis dorlok. Ketiga senjata ini setelah berkoordinasi dengan Pak Kapolres Karawang kemudian kita serahkan ke Sat Intelkam Polres Karawang," kata dia.
Baca juga: Warga Nantikan Teknologi untuk Mengurangi Volume Sampah di TPA Burangkeng
Baca juga: Komunitas Senam di Kabupaten Bekasi Ikut Kampanye Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Lambung
Pada Minggu (1/10/2022), Solihin mengungkapkan, Sahrul Hidayat, anggota Komunitas Baraya Sanggabuana mengaku bertemu dengan 3 orang pemburu di jalur ke Curug Cikoleangkak. Saat itu yang sedang mengontrol tanaman hasil rehabilitasi dan rumah bibit di Curug Cikoleangkak.
Para pemburu yang menggunakan senapan angin PCP ini mengaku berburu burung walik di Sanggabuana. Para pemburu ini masuk ke hutan Pegunungan Sanggabuana dari kawasan Wana Wisata Puncak Sempur.