Gawach Laporkan Novel Baswedan ke KASN, Ada Apa?

Direktur Eksekutif Gawach Sayuthi sebut Novel Baswedan beri pernyataan yang tak sepatutnya dilakukan oleh seorang ASN.

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Government and Aparatur Watch (Gawach) melaporkan Novel Baswedan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Foto: Novel Baswedan 

TRIBUNBEKASI.COM - Government and Aparatur Watch (Gawach) melaporkan Novel Baswedan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan Gawach terhadap Novel Baswedan ke KASN tersebut terkait unggahan podcast di kanal YouTubenya yang membahas kasus Formula E.

Di tayangan podcast berjudul 'Eks Pimpinan KPK Buka-Bukaan Formula E dan Politik Kriminalisasi' tersebut, Novel Baswedan turut mengundang eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Direktur Eksekutif Gawach Sayuthi menilai Novel Baswedan memberi pernyataan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang ASN.

Baca juga: Sering Ada Event-event Internasional Seperti Formula E, Anies Klaim Jakarta Sandang Kota Global

Baca juga: COC Jakarta E-Prix 2022 Tolak Permintaan Penggunaan Sirkuit Formula E untuk Street Race

Baca juga: Kapolda Rencana Pinjam Sirkuit Formula E untuk Ajang Street Race: Mudah-mudahan Jakpro Mendengarkan

Bahkan disinyalir telah melanggar kode etik, serta disiplin Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami mempertanyakan kapasitas seorang ASN Polri, seperti Novel Baswedan yang melakukan kegiatan di luar kedinasan, tanpa seizin pimpinan memberikan pendapat pribadi yang tendensius di ruang publik, terkait kasus penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum," kata Sayuthi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Kata Sayuthi, manuver yang dilancarkan Novel Baswedan selaku ASN berpotensi menimbulkan disharmoni antara dua institusi, yakni Polri dan KPK.

Karena dapat dianggap personel ASN Polri mencampuri proses penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Kedudukan Novel Baswedan selaku host dalam video tersebut yang wawancarai dan giring Bambang Widjojanto memberikan opini terkait kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, cenderung mendiskreditkan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK," jelas Sayuthi.

Sayuthi menegaskan, Novel Baswedan sebagai ASN dianggap telah melakukan kegiatan podcast di luar kedinasan untuk mempengaruhi opini publik.

"Kegiatan Novel, sebagai ASN Polri ini juga upaya untuk manipulasi peristiwa dan merupakan bentuk politisasi"

"Sehingga dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi juga," jelasnya lagi.

Melanggar kode etik ASN

Berdasarkan pantauan Gawach, Sayuthi menyatakan, Novel Baswedan dinilai belum bisa menempatkan diri selaku ASN, yang dapat mengamalkan kode etik, kode perilaku maupun disiplin seorang ASN.

Hal itu sebagaimana fakta yang terungkap dalam video dan podcast tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved