Berita Nasional
Sebut Irjen Teddy Diduga Dalang Jaringan Peredaran Narkoba, Kuasa Hukum: Ini Penjelasan 6 Klien Kami
Adriel merasa ada kejanggalan sejak kronologi pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 11 tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Kuasa hukum tersangka mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut Irjen Teddy Minahasa diduga sebagai dalang dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Adriel Viari Purba, kuasa hukum Dody serta lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Adriel mengatakan hal itu setelah dirinya menerima keterangan dari keenam tersangka yang diduga ikut terlibat kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Selain Dody, dari kelima tersangka yang kasusnya ditangani Adriel, dua orang diantaranya anggota kepolisian.
BERITA VIDEO : ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR TEDDY MINAHASA
Mereka Aiptu Janto Situmorang dan Kompol Kasranto. Kemudian ada Linda Pujiastuti, Nasir, serta Samsul Maarif.
"Saya kan pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
"Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa-lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya," lanjut Adriel.
Baca juga: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu Hingga ke Kampung Bahari Ancol, Berikut Kronologinya
Baca juga: Kapolri Ungkap Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Berikut Ini Sosok Eks Ajudan Jusuf Kalla
Adriel merasa ada kejanggalan sejak kronologi pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 11 tersangka.
"Ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," katanya.
Pasalnya, ujar Adriel, Dody saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Namun, sudah menjadi anggota Logistik Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Meski demikian, kliennya itu tetap diperintah untuk menjebak Linda Pujiastuti.
"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu," ujar Adriel.
"Apalagi sekelas Irjen Pol, sekelas jenderal menjebak-jebak dan katanya adanya mengait-ngaitkan Rp 20 M (miliar). Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar? Dibenarkan di kaca mata hukum kita?" sambung dia.