Berita Kriminal

Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Atta Halilintar dkk

Sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah public figur ke Dirtipidesksus Bareskrim Polri.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang public figur terkait kasus penipuan investasi berkedok robot Trading Net89.

Pemeriksaan terhadap para public figur tersebut berkaitan laporan yang didaftarkan sebanyak 230 korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima publik figur tersebut.

"Masih didalami dan dijadwalkan, mohon waktu," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (31/10/2022).

BERITA VIDEO: POLISI TERUS PANTAU ALIRAN DANA INDRA KENZ, BENARKAH ADA DANA DI LUAR NEGERI?

Brigjen Whisnu Hermawan masih enggan merinci terkait materi pemeriksaan yang bakal digali terhadap kelima public figur tersebut.

Nantinya, penyidik akan mendalami kasus tersebut terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah public figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Baca juga: Kejaksaan Karawang Musnahkan 65.626 Pil Terlarang dan Sabu 783 Gram Barang Bukti Kejahatan

Baca juga: UPDATE Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta: 142 Kasus 70 Meninggal 50 Sembuh, Tak Semua Warga Jakarta

Lima orang public figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut diantaranya adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.

Bukan hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton. 

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Di Bekasi, Senin Ini Masih Tetap Rp 939.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin, 31 Oktober 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved