Berita Jakarta
UMP DKI Jakarta 2023 Diputuskan Naik Sebesar 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta
Sebelum penetapan UMP 2023 tersebut, telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ichwan Chasani
Kemudian dari unsur pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merekomendasikan kenaikan UMP 2023 di angka 2,6 persen.
"Sehingga kenaikan UMP 2023 yang diusulkan Apindo nantinya menjadi Rp 4.763.293. Dan Apindo masih mengacu dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Andri Yansyah.
Sedangkan yang terakhir, unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan persentase sebesar 5,11 persen.
Angka tersebut setara dengan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.879.053.
Baca juga: Wow! PT Heinz ABC Indonesia Mampu Menambah Nilai Investasinya di Karawang Hingga Rp 1,2 T, Kok Bisa?
Baca juga: Harga Komoditas Telur Ayam Merangkak Naik di Pasaran Menjelang Akhir Tahun 2022
Andri Yansyah menjelaskan bahwa acuan yang digunakan oleh Kadin sama dengan yang digunakan oleh unsur pemerintah.
"Kami dari unsur pemerintah dan Kadin sama-sama menggunakan acuan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," jelas Andri Yansyah.
Lebih lanjut Andri Yansyah mengatakan bahwa keempat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Untuk selanjutnya, Heru yang akan menentukan dan menetapkan besaran UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta.
Perhitungan UMP
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru penetapan upah minimum 2023.
Baca juga: Parasol Karya 3 Mahasiswa FTUI bisa Digunakan Selama 15-20 Tahun
Baca juga: Turun Rp 2.000, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini Jadi Rp 979.000 Per Gram
Bahkan, pihak Kemnaker RI juga turut merilis tanggal atau batas akhir penetapan UMP hingga batas akhir penetapan UMK.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
Untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.