Berita Jakarta

UMP DKI Jakarta 2023 Diputuskan Naik Sebesar 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Sebelum penetapan UMP 2023 tersebut, telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022). 

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: Cuaca Karawang, Senin 28 November 2022, Pagi Siang Cerah Berawan, Sore Hingga Tengah Malam Hujan

Baca juga: Cuaca Bekasi, Senin 28 November 2022, Pagi Siang Cerah Berawan, Sore Malam Hujan, Awas Angin Kencang

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. (Wartakotalive.com/Leonardus Wical Zelena Arga; TribunPontianak.co.id)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved