Berita Jakarta

UMP DKI Jakarta 2023 Diputuskan Naik Sebesar 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Sebelum penetapan UMP 2023 tersebut, telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022). 

Sementara Upah Minimum Kota atau Kabupaten UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Baca juga: Gempa Bumi Cianjur: Sampai 27 November 2022 Korban Jiwa 321 Orang, 11 Orang Masih Hilang

Baca juga: Imunisasi Polio dan Menjaga Kebersihan adalah Kunci Mencegah Penularan Virus Polio

Ida Fauziyah akui, perubahan jadwal ini untuk memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah, dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.

Ida Fauziyah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.

Rumus perhitungan UMP 2023

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Baca juga: Piala Dunia 2022: Pasutri Suporter Jepang ini Sudah 5 Kali Nonton Piala Dunia, Ini yang Mereka Cari

Baca juga: Piala Dunia 2022: Jacki, Suporter Kosta Rika, Puji Aksi Suporter Jepang Pungut Sampah di Stadion

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Inflasi dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved