Berita Jakarta
UMP DKI Jakarta 2023 Diputuskan Naik Sebesar 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta
Sebelum penetapan UMP 2023 tersebut, telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen dibanding tahun sebelumnya.
Persentase kenaikan tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan menjadi Rp 4,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan hal tersebut usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
"Penetapan UMP 2023 tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Andri Yansyah.
Lebih lanjut, Andri Yansyah menjelaskan bahwa sebelum penetapan UMP 2023, telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.
BERITA VIDEO: BESARAN KENAIKAN UMP 2023, HERU BUDI HARTONO: SEDANG DIBAHAS, TETAP MENGACU PADA PERMENAKER 18/2022
Rapat dewan pengupahan tersebut menghadirkan beberapa unsur, yaitu dari unsur pemerintah, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, lalu yang terakhir Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebutkan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP 2023) akan diumumkan pada Senin (28/11/2022).
"Ya nanti tunggu tanggal 28 November 2022, UMP 2023 bakal diumumkan," ujar Andri Yansyah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: ASN Pemkab Karawang Bantu Korban Gempa Cianjur, Kumpulkan Donasi Hingga Rp 355 Juta
Baca juga: Peduli Gempa Cianjur, Ponpes Attaqwa Kirim 5.000 Paket Sembako
Tanggal tersebut merupakan batas waktu akhir bagi masing-masing provinsi untuk mengumumkan UMP 2023 di wilayahnya.
Andri Yansyah juga menginformasikan, setidaknya terdapat empat rekomendasi yang telah dihasilkan usai sidang dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
Rekomendasi pertama, Andri Yansyah menginformasikan dari unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.910.798 atau naik sebesar 5,6 persen.
"Waktu sidang dewan pengupahan kan sudah kami sampaikan bahwa dari unsur pemerintah memang mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh tim pakar," ucap Andri Yansyah.
Lalu rekomendasi yang kedua, ada dari unsur buruh yang merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.
Baca juga: PT Heinz ABC Indonesia Buka Peluang bagi Petani Karawang Pasok Cabe untuk Bahan Baku Saus Sambal
Baca juga: Selain Tanam Modal di Karawang Hingga Rp 1,2 Triliun, PT Heinz ABC Indonesia Ramah Lingkungan
Angka persentase rekomendasi dari elemen buruh tersebut setara dengan Rp 5.151.000.
Kemudian dari unsur pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merekomendasikan kenaikan UMP 2023 di angka 2,6 persen.
"Sehingga kenaikan UMP 2023 yang diusulkan Apindo nantinya menjadi Rp 4.763.293. Dan Apindo masih mengacu dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Andri Yansyah.
Sedangkan yang terakhir, unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan persentase sebesar 5,11 persen.
Angka tersebut setara dengan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.879.053.
Baca juga: Wow! PT Heinz ABC Indonesia Mampu Menambah Nilai Investasinya di Karawang Hingga Rp 1,2 T, Kok Bisa?
Baca juga: Harga Komoditas Telur Ayam Merangkak Naik di Pasaran Menjelang Akhir Tahun 2022
Andri Yansyah menjelaskan bahwa acuan yang digunakan oleh Kadin sama dengan yang digunakan oleh unsur pemerintah.
"Kami dari unsur pemerintah dan Kadin sama-sama menggunakan acuan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," jelas Andri Yansyah.
Lebih lanjut Andri Yansyah mengatakan bahwa keempat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Untuk selanjutnya, Heru yang akan menentukan dan menetapkan besaran UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta.
Perhitungan UMP
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru penetapan upah minimum 2023.
Baca juga: Parasol Karya 3 Mahasiswa FTUI bisa Digunakan Selama 15-20 Tahun
Baca juga: Turun Rp 2.000, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini Jadi Rp 979.000 Per Gram
Bahkan, pihak Kemnaker RI juga turut merilis tanggal atau batas akhir penetapan UMP hingga batas akhir penetapan UMK.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
Untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.
Sementara Upah Minimum Kota atau Kabupaten UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Baca juga: Gempa Bumi Cianjur: Sampai 27 November 2022 Korban Jiwa 321 Orang, 11 Orang Masih Hilang
Baca juga: Imunisasi Polio dan Menjaga Kebersihan adalah Kunci Mencegah Penularan Virus Polio
Ida Fauziyah akui, perubahan jadwal ini untuk memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah, dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Ida Fauziyah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Rumus perhitungan UMP 2023
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Baca juga: Piala Dunia 2022: Pasutri Suporter Jepang ini Sudah 5 Kali Nonton Piala Dunia, Ini yang Mereka Cari
Baca juga: Piala Dunia 2022: Jacki, Suporter Kosta Rika, Puji Aksi Suporter Jepang Pungut Sampah di Stadion
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Inflasi dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca juga: Cuaca Karawang, Senin 28 November 2022, Pagi Siang Cerah Berawan, Sore Hingga Tengah Malam Hujan
Baca juga: Cuaca Bekasi, Senin 28 November 2022, Pagi Siang Cerah Berawan, Sore Malam Hujan, Awas Angin Kencang
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. (Wartakotalive.com/Leonardus Wical Zelena Arga; TribunPontianak.co.id)