Berita Bekasi

Inilah Perhitungan Formula Penetapan UMK Bekasi 2023 Hingga Ketemu Angka Kenaikan 7,09 Persen

Penetapan UMP maupun UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18/2022. Perhitungannya yakni mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Aksi demo kenaikan upah 2023 dilakukan oleh para buruh di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pada Selasa (29/11/2022). Akibat aksi demo ini, akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat. 

Artinya Pemerintah Kota Bekasi hanya bisa mengikuti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, walaupun akan menuai pro dan kontra.

"Kalau penolakan pasti lah ya, pro dan kontra. Tapi saya kira pemerintah sudah menetapkan secara komprehensif, dan kita dibawah hanya mengikuti saja, apa tahapan dan indikatornya," katanya.

Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang menjadi acuan penerapan kenaikan upah 2023 ini memang dinilai membebani para pengusaha.

Sebab mengacu dari Permenaker itu, kenaikan upah bisa mencapai 10 persen. 

Hal ini menjadi dilema para pengusaha, bahkan para pengusaha pun mengancam akan pindah pabrik, jika penetapan upah tetap mengunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca juga: Info Lowongan Kerja: Bursa Kerja di Depok Hingga 30 November 2022, Tersedia 2.555 Lowongan Pekerjaan

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Ini, Turun Lagi Rp 2.000, Berikut Ini Rinciannya

Hanya saja, Tri Adhianto mengaku tetap akan menggunakan aturan itu pada upah minimum 2023 nanti.

"Jadi apapun yang menjadi keputusan pemerintah ya kita akan lakukan itu dan tentunya itu tadi, bagaimana menyeimbangkan indikator inflasi, daya beli masyarakat, kemudian kebutuhan dari pekerja serta kemampuan dari pengusaha saya kira itu menjadi salah satu indikator," ucapnya. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi secara tegas menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.

Penolakan ini, disebabkan karena aturan penetapan upah minimum 2023 yang mengacu pada Permenaker itu dianggap memberatkan para pengusaha. 

Dalam aturan terbaru tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10 persen.

"Apindo Kota Bekasi menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 itu. Kami pun juga sudah menggelar pertemuan, karena para pimpinan perusahaan mengeluh, cemas bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy, Kamis (24/11/2022).

Diungkapkan oleh Farid Elhakamy, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Menaker yang mengeluarkan Pemenaker itu.

Padahal formula kenaikan upah minimum sendiri sudah mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021, sementara saat ini justru ada aturan baru yang justru dianggap Pemerintah memihak para pekerja.

"Dengan adanya keputusan menteri yang tiba- tiba merubah formula yang sudah ada, dimana kita belum tahu tujuannya apa. Kemungkinan adanya tekanan kuat dari berbagai pihak atau partai-partai dan lain-lain," katanya. 

Buruh Gelar Demo

Sebelumnya diberitakan aksi demo kenaikan upah 2023 dilakukan oleh para buruh di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pada Selasa (29/11/2022).

Akibat unjuk rasa ini, akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat.

Pantauan TribunBekasi.com, para buruh datang mayoritas dengan mengendarai sepeda motor ini, langsung menuju depan Kantor Disnaker Kota Bekasi untuk melakukan orasi terkait tuntutan mereka terkait kenaikan upah 2023.

Massa buruh yang mengendari sepeda motor ini sempat berhenti di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Massa butuh sempat menutup akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi yang merupkan akses utama warga masyarakat beraktivitas.

Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.

Lalu para buruh pun bergerak menuju depan Kantor Disnaker Kota Bekasi untuk melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen.

Baca juga: Sebanyak 698 Personel Gabungan Diturunkan Amankan Demo Buruh di Depan Pemkot Bekasi 

Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.

Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.

Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

Penetapan UMK sendiri nantinya akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi Kota/Kabupaten. Formula penetapan UMK sendiri menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp.1.841.487,31. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved