Berita Bekasi
Inilah Perhitungan Formula Penetapan UMK Bekasi 2023 Hingga Ketemu Angka Kenaikan 7,09 Persen
Penetapan UMP maupun UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18/2022. Perhitungannya yakni mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani rapat terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Kantor Disnaker Kota Bekasi pada Selasa (29/11/2022), UMK 2023 Kota Bekasi direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar Rp 341.519,71
Baca juga: UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo Pilih Tunggu Uji Materil Permenaker 18/2022
Baca juga: Belum Dapat Kejelasan Soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Purwadi.
Dia mengatakan bahwa rekomendasi kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi tersebut dilakukan secara voting yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, Serikat Buruh dan Apindo.
"Dari Pemerintah melalui Permenaker untuk tahun 2023 kenaikan di wilayah Kota Bekasi kenaikannya sebesar Rp 341.000," kata Purwadi, Selasa (29/11/2022).
Dengan adanya rekomendasi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2023 Kota Bekasi sebesar Rp 341.000, maka besaran UMK 2022 Kota Bekasi sebelumnya yakni Rp 4.816.921,17 kini direkomendasikan menjadi sebesar Rp.5.158.440,88 atau direkomendasikan naik 7.09 persen.
Meskipun rekomendasi kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, namun menurut Purwadi, serikat buruh di Kota Bekasi memiliki formula tersendiri terkait kenaikan UMK 2023.
BERITA VIDEO: RATUSAN BURUH UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI KARAWANG, MINTA KENAIKAN UPAH SEBESAR 10 PERSEN
"Kita pakainya permenaker plus. Jadi kita disesuaikan dengan perhitungan inflansi, pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, dan kita di Depeko, menghitung kenaikannya seharusnya 15,9 persen," katanya.
Walaupun kenaikan upah 2023 masih dianggap kecil, serikat buruh Kota Bekasi berharap besar kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mengubah rekomendasi itu, maupun nantinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat penetapan UMK.
"Harapan kita adalah bagaimana supaya mengikuti keinginan kita karena kita juga sampaikan dasar hukum segala macem agar tetap SK Gubernur, tetep mengikuti keinginan kemauan pengajuan permohonan dari serikat pekerja buruh," ucapnya.
Baca juga: Kisah Relawan Asklin Karawang Tangani Korban Gempa Bumi Cianjur
Baca juga: Hendak Pulang Sekolah, Siswa SMP di Karawang Dibacok Pakai Celurit dan Samurai
Demo Kenaikan Upah
Sebelumnya diberitakan, sejumlah buruh demo minta kenaikan upah 2023 di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (29/11/2022).
Akibat aksi demo buruh ini, akses Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat.
Pantauan Tribunbekasi.com para buruh datang mayoritas dengan mengendarai sepeda motor.
Mereka berbondong-bondong menuju depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.