Berita Bekasi
Inilah Perhitungan Formula Penetapan UMK Bekasi 2023 Hingga Ketemu Angka Kenaikan 7,09 Persen
Penetapan UMP maupun UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18/2022. Perhitungannya yakni mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Mereka ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk melakukan orasi terkait tuntutan mereka terkait kenaikan upah 2023.
Massa buruh yang mengendari sepeda motor ini sempat berhenti di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Massa butuh sempat menutup akses jalan Ahmad Yani yang merupkan akses utama warga masyarakat beraktivitas.
Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.
Lalu para buruh pun bergerak menuju depan Kantor Disnaker untuk melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen.
Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.
Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Asahi Forge Indonesia Buka Lowongan Operator Forging, Hari Ini Terakhir
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Sakura Park Hotel & Residence di Cikarang Butuh Tenaga IT Supervisor
Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK sendiri nantinya akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi Kota/Kabupaten. Formula penetapan UMK sendiri menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670,17, atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP 2022 sebesar Rp.1.841.487,31.
Tetap Mengacu Permenaker Terbaru
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan terkait upah minimum kota (UMK) 2023, Pemerintah Kota Bekasi tetap menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kemenaker beberapa waktu lalu.
"Untuk UMK 2023 sudah ada ketentuan yang baru, kita tidak menggunakan PP 36 tahun 2021," kata Tri Adhianto, Rabu (29/11/2022).
Baca juga: Meski Ditolak Pengusaha, UMK 2023 Kota Bekasi Tetap Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022
Baca juga: Piala Dunia 2022: Sambil Nyanyi Lagu Waka-Waka, Petugas Wanita Ini Ingatkan Suporter Bawa Hayya Card
Meski penetapan upah minimum 2023 dengan menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menuai penolakan dari para pengusaha, namun menurut Tri Adhianto Pemerintah telah menetapkan formula itu secara komprehensif.