Berita Bekasi

Inilah Perhitungan Formula Penetapan UMK Bekasi 2023 Hingga Ketemu Angka Kenaikan 7,09 Persen

Penetapan UMP maupun UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18/2022. Perhitungannya yakni mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Aksi demo kenaikan upah 2023 dilakukan oleh para buruh di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pada Selasa (29/11/2022). Akibat aksi demo ini, akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Hasil rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Kota Bekasi telah dikeluarkan pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

Adapun besaran rekomendasi UMK 2023 di Kota Bekasi yaitu naik sebanyak 7,09 persen.

Dengan kenaikan UMK di Kota Bekasi sebesar 7,09 persen ini, maka UMK Kota Bekasi yang semula pada 2022 sebesar Rp 4.816.921,17, akan naik Rp. 341.327,03 tahun depan. 

Artinya UMK 2023 Kota Bekasi menjadi sebesar Rp.5.158.248,20.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan bahwa hasil rapat rekomendasi penetapan upah minimum 2023, melalui aturan terbaru Permenaker Nomor 18 tahun 2022, Kota Bekasi mengalami kenaikan sebanyak 7,09 persen.

BERITA VIDEO: BELUM DAPAT KEJELASAN SOAL KENAIKAN UMK 2023, 5.000 BURUH KEPUNG KANTOR BUPATI KARAWANG

"Pokoknya secara umum bahwa Depeko telah menyelesaikan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu kenaikan sebanyak 7,09 persen," kata Ika Indah Yarti, Rabu (30/11/2022).

Penetapan UMP maupun UMK 2023 mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Adapun perhitungannya yakni mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Adapun indeks tertentu itu yakni variabel Alpha.

Baca juga: Pascapenembakan, Bharada E Dihantui Brigadir J Tiga Minggu saat Ditahan di Rutan Bareskrim

Baca juga: Tuntut Bupati Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023, Buruh Karawang Ancam Demo Hingga 2 Desember

Di dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 variabel Alpha didapat dari kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang berbentuk suatu nilai tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat yakni antara 0,1 sampai dengan 0,3.

Data ekonomi dan inflasi sendiri juga harus berdasarkan data yang valid berdasarkan sumber Badan Pusat Statistik (BPS). Inflasi Jawa Barat 2022 yaitu sebesar 6,12 persen, Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi 2022 sebanyak 3,22 persen sedangkan Alpha Kota Bekasi 0,3.

Proses penghitungan penetapan UMK 2023 Kota Bekasi yakni inflasi Jawa Barat 2022 × (pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi x alpha). 6,12 persen x (3,22 persen x 0,30)= 7,09. Artinya dengan nilai ini ada penyesuaian rekomendasi UMK dengan kenaikan 7,09 persen.

UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17 + (7,09 x UMK 2022 Rp 4.816.921,17)= Rp 4.816.921,17 + (Rp. 341.327,03= Rp.5.158.248,20. Dengan nilai ini maka jumlah tersebut menjadi rekomendasi UMK 2023 Kota Bekasi.

Rapan Depeko Bekasi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved