Penembakan Brigadir J

Minta Keringanan Tuntutan, Pengacara Bharada E Bawa Surat Rekomendasi LPSK ke Jaksa Penuntut Umum

Pengacara Bharada E menyebut, LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjukkan surat rekomendasi dari LPSK, Senin (5/12/2022). Surat rekomendasi itu disertakan pengacara Bharada E dalam pengajuan keringanan tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, mengajukan keringanan tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pengajuan keringanan tuntutan tersebut disampaikan Bharada E melalui pengacaranya, Ronny Talapessy pada Senin (5/12/2022).

Ronny Talapessy menyampaikan bahwa dalam pengajuan keringanan tuntutan tersebut, pihaknya juga memiliki rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ini disampaikan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya saat ditemui awak media di luar ruang sidang pada Senin (5/13/2022).

Rekomendasi tersebut, kata Ronny Talapessy, karena LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.

BERITA VIDEO: SAAT IBUNDA BRIGADIR J ELUS KEPALA BHARADA E PENEMBAK PUTRANYA SENDIRI

"Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karana kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK." imbuhnya.

Menurut Ronny Talapessy, terdapat tiga poin utama yang dianggap penting bagi pihaknya dalam pengajuan keringanan tuntutan tersebut.

Pertama, posisi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang bukan sebagai pelaku utama.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Naik Seribu Rupiah Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Kasus Konten Prank KDRT Berlanjut ke Tahap Penyidikan, Baim Wong dan Paula Bakal Jadi Tersangka?

Kedua, adanya keterangan penting yang dimiliki Bharada E terkait perkara ini.

"RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana terhadap Brigadir J," kata Ronny Talapessy.

Ketiga, pengungkapan kasus oleh Bharada E dianggap berpotensi mengancam dirinya.

"RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yabg saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya," bebernya.

Berdasarkan dokumen rekomendasi LPSK yang ditunjukkan Ronny Talapessy, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan u.p. Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Musisi Anang Hermansyah Bakal Gelar Konser Tahun Depan, Ashanty: Dia Mau Ajak Syahrini

Baca juga: Ratu Rizky Nabila Merasa Tertipu dan Menyesal Menikah dengan Ibrahim, Bersyukur Belum Diapa-apain

Di dalam surat rekomendasi itu terdapat permohonan agar rekomendasi LPSK kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dapat dimuat ke dalam Surat Tuntutan.

Kemudian LPSK juga menyampaikan agar Bharada E mendapatkan keringanan penjatuhan pidana.
"Sesuai dengan pasal 10A ayat (3) huruf A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sebagaimana tertuiis di dalam dokumen tersebut.

Merasa Dihantui

Diberitakan sebelumnya, usai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merasa dihantui selama tiga minggu. 

Bharada E mengaku merasakan pengalaman mistis usai kasus penembakan itu terjadi. Sebab, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan hanya datang kepadanya lewat mimpi.

Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu ternyata sempat melihat bayangan Brigadir J saat dirinya berada dalam ruang tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Cuaca Karawang, Senin 5 Desember 2022, Pagi Cerah, Siang Hingga Malam Hujan, Waspada Angin Kencang

Baca juga: Cuaca Bekasi, Senin 5 Desember 2022, Hujan Mulai Turun Siang Hingga Malam, Awas Angin Kencang

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa kehadiran bayangan Brigadir J itu dilihat kliennya saat sedang merenung di dalam Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Jadi ini lah situasi yang real-nya seperti ini disampaikan oleh klien saya. Klien saya sempat sampaikan ketika di Rutan, ketika merenung, itu almarhum datang. Tidak lewat mimpi. lewat sekilas bayangan. Dia melihat," kata Ronny Talapessy  di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Namun begitu, Ronny Talapessy mengaku bahwa Bharada E kini sudah merasa lebih lega.

Sebab, Bharada E telah meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Yosua atas kesalahan yang telah diperbuatnya hingga berujung kematian Brigadir Yosua.

"Tapi buat kami sekarang sudah lebih lega, kenapa? karena ketika dia meminta maaf kepada keluarga korban, kemudian keluarga korban memaafkan, itu sudah lega. Bahwa dia bisa memaafkan dirinya sendiri," ungkap Ronny Talapessy .

Baca juga: Tuntut Bupati Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023, Buruh Karawang Ancam Demo Hingga 2 Desember

Baca juga: UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo Pilih Tunggu Uji Materil Permenaker 18/2022

Ronny Talapessy menambahkan bahwa kliennya kini telah dikhianati dan mengkhianati orang lain karena kasus tersebut.

Hal ini tidak lain karena terseret perintah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

"Pertama dia dikhianati oleh Ferdy Sambo, kedua dia mengkhianati, dia harus menembak almarhum Yosua, dimana almarhum Yosua itu adalah teman dia sendiri abang dia sendiri. Dia beranggapan bahwa dia mengkhianati almarhum Yosua. Karena dia dipojokin dalam kasus ini. Semua kesalahan dilimpahkan kepada Richard Eliezer," jelasnya.

Karena itu, Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihaknya juga menurunkan tim psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami oleh Bharada E.

"Jadi disampaikan kepada saya sangat sulit untuk memaafkan dirinya dia. Jadi kemarin kita datangkan rohaniawan psikolog, untuk memulihkan pasca trauma dia," tukasnya.

Baca juga: Belum Dapat Kejelasan Soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang

Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Bekasi Beri Dua Rekomendasi Kenaikan Upah 2023

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat datang ke mimpinya pascapenembakan berdarah di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022) hari ini.

Awalnya, Bharada E mengungkap dirinya merasa bersalah menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Bharada E.

Lantas, Majelis Hakim pun menanyakan soal mimpi buruk yang dialami oleh Bharada E. Eks ajudan Ferdy Sambo itu pun menjawab bahwa salah satu mimpinya adalah sempat bertemu dengan Brigadir J.

Baca juga: Masih Dibahas, Buruh Karawang Optimis Kenaikan UMK 2023 Lebih Besar dari Bekasi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Produksi, Hari Ini Terakhir

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," tanya Hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Bharada E.

Namun begitu, Bharada E mengakui telah berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Dia pun mengaku bahwa perintah menembak Brigadir J bukan perintah yang benar.

"Saya merasa berdosa yang mulia. Karena saya mengikuti perintah dia [FS]," jelas Bharada E.

Bharada E mengungkapkan bahwa alasannya tetap mengikuti perintah karena dirinya takut dengan Ferdy Sambo yang saat itu jenderal bintang dua yang menjabat Kadiv Propam Polri. 

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya pangkat saya bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi. Saya merasa takut sama FS," tukasnya. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved