Berita Bekasi

Tiga Lahan Sekolah di Bantargebang Kota Bekasi Digugat Ahli Waris, Begini Sikap Pemkot 

Tiga sekolah itu diantaranya SDN 3 Bantar Gebang, SDN 4 Bantar Gebang dan SDN 5 Bantar Gebang Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Tiga sekolah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi digugat oleh ahli waris. Kini nasib keberadaan sekolah di Kota Bekasi itu pun dipertanyakan, sebab status lahan itu sudah dikuasai ahli waris dan berkuatan hukum tetap. 

TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG --- Tiga sekolah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi digugat oleh ahli waris.

Kini nasib keberadaan sekolah di Kota Bekasi itu pun dipertanyakan, sebab status lahan itu sudah dikuasai ahli waris dan berkuatan hukum tetap.

Tiga sekolah itu diantaranya SDN 3 Bantar Gebang, SDN 4 Bantar Gebang dan SDN 5 Bantar Gebang Kota Bekasi.

Di area depan sekolah pun juga sudah terpasang papan pengumuman terkait hak lahan tersebut yang sudah dianggap berkekuatan hukum tetap.

BERITA VIDEO : IRONI, GEDUNG SEKOLAH BARU TANPA MEJA DAN KURSI

'Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 804 K/PDT/2022 ja Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.392/PDT/2021/PT BDG ja Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/PDT.G/2020/PN BKS' begitulah tulisan di papan pengumuman itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mengatakan jika terkait sengketa lahan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi masih melakukan pendekatan dengan kuasa hukum serta ahli waris.

Meskipun di akui jika ditingkat kasasi Pemkot Bekasi kalah.

Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Akui Masih Ada Ijazah Pelajar di Kota Bekasi yang Ditahan Pihak Sekolah

"Memang di kasasi Pemerintah Kota Bekasi kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan tidak ada, karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan Pemerintah Kota Bekasi," kata Uu Saeful Mikdar, Kamis (22/12/2022).

Diungkapkan oleh Uu, jika lahan di SDN 3 Bantar Gebang hanya 505 meter persegi lahan yang memang milik ahli waris.

Sedangkan untuk lahan di SDN 4 Bantar Gebang sepenuhnya lahan itu berdasarkan putusan kasasi milik ahli waris dengan luas 1.942 meter persegi.

BERITA VIDEO : SEKOLAH DI KARAWANG AMBRUK

"Kalau yang SDN 5, dari 1.400 meter persegi itu yang 400 meternya kepunyaan Pemerintah Kota, mereka juga mengakui yang seribunya kepunyaan dia (ahli waris)," katanya.

Pihaknya tak ingin berkomentar lebih banyak terkait hal ini, sebab saat ini proses pendekatan terhadap ahli waris pun juga masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Meskipun ia mengaku jika pagar sekolah sempat digembok. Namun, ia memastikan aktivitas belajar tetap normal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved