Berita Kriminal

Pelecehan Seksual di Unand, Dosen FIB Bergelar Doktor dan Sudah Beristri Ini Kerap Ancam Korbannya

Terungkap modus pelaku pelecehan seksual, yakni KC, seorang Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Foto Ilustrasi: Terungkap modus pelaku pelecehan seksual, yakni KC, seorang Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM - KC, seorang Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat melakukan pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Unand tersebut kini masih menjadi perbicangan hangat publik.

KC langsung dinon-aktifkan oleh pihak kampus Unand karena aksi pelecehan seksualnya ke mahasiswi.

Korban pelecehan seksual dilakukan KC ini diketahui jumlahnya mencapai 8 orang.

Baca juga: Dosen FIB Universitas Andalas Bergelar Doktor Ini Melakukan Pelecehan Seksual, Ternyata Ini Modusnya

Baca juga: Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Melakukan Pelecehan Seksual, 8 Mahasiswi Jadi Korban

Baca juga: Fadli Zon Puji Mobil Listrik Vinfast: Tak Banyak Sesumbar, Vietnam Maju Melesat

Kasus pelecehan seksual ini viral di media sosial (Medsos).

Hal itu terjadi setelah akun Instagram @infounand mengunggah bukti rekaman audio pelecehan dilakukan KC.

Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.

KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.

"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari TribunPadang.com.

Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.

Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.

"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.

Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.

Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved