Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Guru Besar Universitas Hasanuddin Sebagai Saksi Ahli, Ini Harapannya
Saksi Ahli tersebut hadir sebagai saksi yang meringankan bagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
BERITA VIDEO : MAJELIS HAKIM SEBUT KESAKSIAN ART FERDY SAMBO TIDAK MASUK AKAL
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun," katanya.
Arman mengaku kliennya sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada proses hukum yang saat ini tengah dihadapi.
Sehingga, proses hukum itu akan menjadi prioritas pihak Ferdy Sambo untuk segera diselesaikan
"Konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.
Gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak Ferdy Sambo merupakan upaya konstitusional yang disediakan oleh Negara.
Meski begitu kata Arman, atas dasar kerendahan hati dan segala pertimbangan, pihaknya tidak menggunakan hak itu dan mencabut gugatan kepada Presiden serta Kapolri
'Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurmahadi/m41)
sidang pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
saksi ahli
guru besar universitas hasanuddin
Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi Senin Besok, Ini Harapan Besar Pengacara Keluarga Brigadir J |
![]() |
---|
Besok Senin PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Djuyamto: Nonton Live Streaming Saja |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Beri Wejangan Menyentuh ke Bharada Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis, Apa Itu? |
![]() |
---|
Hakim Bingung Hingga Saat Ini Tak Ada yang Bersaksi soal Pelecehan Seksual kepada Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Ajukan Gugatan kepada Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta, Ini Tiga Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.