Berita Kriminal
Rekayasa Proyek Tower BTS, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek tower BTS di pulau terpencil.
TRIBUNBEKASi.COM - Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka Anang Achmad Latif ini ditetapkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung.
Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Di kasus ini, Anang Achmad Latif disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.
Baca juga: Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Menonjol Selama Tahun 2022, dari Pembunuhan Hingga Korupsi Dana Desa
Baca juga: Ditotal Ada 143 Orang Menjenguk Tersangka Korupsi di Rumah Tahanan KPK Saat Hari Raya Natal
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Apresiasi Ganjar Pranowo yang Bentuk 29 Desa Antikorupsi, Dimana Saja?
Rekayasa itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (Dirdik Jampidsus) dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).
Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.
Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.
Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi (Tribunnews.com)
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
Anang Achmad Latif
Dirut BAKTI Kominfo
rekayasa proyek tower BTS
tersangka kasus korupsi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Kejaksaan Agung
base transceiver station
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.