Penembakan Brigadir J

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023

Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena proses persidangan atas kasus tewasnya Brigadir J masih bergulir.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yulianto
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hadir mengikuti rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah Dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7,8 Juli 2022. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan masa tahanan para terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo Cs.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa dengan adanya penetapan tersebut, maka waktu penahanan terhadap para terdakwa akan selesai pada 6 Februari 2023.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 sampai dengan 06 Pebruari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).

Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena proses persidangan atas kasus tewasnya Brigadir J masih bergulir.

Sementara, waktu penahanan terhadap para terdakwa sudah selesai pada 9 Januari 2023.

BERITA VIDEO: FERDY SAMBO AKUI MERENCANAKAN PEMBUNUHAN TERHADAP BRIGADIR J, INI PENJELASAN TIMSUS POLRI

Djuyamto menyebut, jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara masih juga belum selesai, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan lagi.

"Akan dimintakan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi. Dasar hukumnya di Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," tukas dia.

Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023 pekan depan.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 6 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 6 Januari 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Terkait itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan masa penahanan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu akan diperpanjang.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti. 

"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.

Dalam pasal di KUHAP, kata Djuyamto, Pengadilan Negeri diperbolehkan untuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 6 Januari 2023 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Koito Buka Lowongan untuk Posisi Operator

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved