Penembakan Brigadir J
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023
Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena proses persidangan atas kasus tewasnya Brigadir J masih bergulir.
TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan masa tahanan para terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo Cs.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa dengan adanya penetapan tersebut, maka waktu penahanan terhadap para terdakwa akan selesai pada 6 Februari 2023.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 sampai dengan 06 Pebruari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).
Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena proses persidangan atas kasus tewasnya Brigadir J masih bergulir.
Sementara, waktu penahanan terhadap para terdakwa sudah selesai pada 9 Januari 2023.
BERITA VIDEO: FERDY SAMBO AKUI MERENCANAKAN PEMBUNUHAN TERHADAP BRIGADIR J, INI PENJELASAN TIMSUS POLRI
Djuyamto menyebut, jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara masih juga belum selesai, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan lagi.
"Akan dimintakan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi. Dasar hukumnya di Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," tukas dia.
Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023 pekan depan.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 6 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 6 Januari 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya
Terkait itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan masa penahanan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu akan diperpanjang.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.
Dalam pasal di KUHAP, kata Djuyamto, Pengadilan Negeri diperbolehkan untuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 6 Januari 2023 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Koito Buka Lowongan untuk Posisi Operator
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ucapnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selat
Djuyamto
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.