Pemilu 2024

Ketua KPU Karawang Larang 150 PPK Update Status di Media Sosial, Kecuali Kegiatan Pemilu

Demi menjaga integritas dan netralitas anggota PPK juga dilarang bertemu dengan caleg, partai dan peserta pemilu lainnya, kecuali dalam bertugas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid meminta 150 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjaga integritas dan netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Miftah Farid mengatakan bahwa 150 anggota sudah dilantik pada  Rabu (4/1/2023) adalah mereka yang telah lulus mengikuti serangkaian seleksi dari total pendaftar yang masuk mencapai 1.302 orang.

"Para anggota PPK juga setelah dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis termasuk materi tentang integritas dan netralitas," jata Miftah pada Jumat (6/1/2023).

Untuk menjaga itu, kata Miftah Farid, petugas PPK dilarang update status di media sosial (medsos). Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu.

"Kemarin  rekan - rekan yang baru dilantik bebas aja memposting sesuatu  entah itu berita, gambar, video mungkin tidak ada batasan- batasan. Tapi ketika sekarang sudah menjadi penyelenggara itu tidak boleh, menjaga integritas dan netralitas," beber dia.

BERITA VIDEO: SEORANG WANITA SIMPATISAN PARTAI PRIMA TAMPAR POLWAN SAAT DEMO DI KPU, BERUJUNG LAPORAN POLISI

Termasuk, kata Miftah, bertemu dengan calon anggota legilislatif, partai dan peserta pemilu lainnya, kecuali dalam bertugas.

Seluruh PPK terpilih juga telah diberikan materi tentang perilaku etik penyelenggara pemilu.

"Tentu ini sangat relate sekali dengan terkait indeks kerawanan pemilu. Jadi dengan materi perilaku etik penyelenggara pemilu mudah - mudahan sisi integritas ini bisa dijadikan faktor utama bagi kita sebagai penyelenggara," tandasnya. 

Baca juga: SIM Keliling Karawang Sabtu 7 Januari 2023 di Parkiran Mega Mal Hingga Pukul 12.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 7 Januari 2023 di Komsen Jatiasih, Pukul 08.00 Hingga Pukul 10.00

IKP Bawaslu

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menilai rilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia soal indeks kerawanan pemilu (IKP) menjadi peringatan dini.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Karawang, Miftah Farid pada Jumat (6/1/2023).

Miftah Farid menerangkan, indeks kerawanan pemilu atau IKP yang dirilis Bawaslu menjadi early warning atau peringatan dini.

IKP itu juga menjadi peta bagi KPU Karawang dalam penanganannya.

"Bawaslu soal IKP kami menyikapinya sebagai early warning. Ini sangat baik sekali ketika dirilis atau dikeluarkan. IKP ini kan jadi peta bagi kita karena setiap daerah itu biasanya berbeda-beda," beber dia.

Baca juga: Jadi Polisi Gadungan, Tiga Pemuda dan Dua Penadah Diringkus

Baca juga: KPU Karawang Nilai Rilis Bawaslu Soal Indeks Kerawanan Pemilu Jadi Peringatan Dini

Misalkan, suatu daerah yang tingkat karawanannya soal netralitas, ada juga daerah soal pergesekan masyarakat. Maka sangat penting pengingat tersebut.

Untuk yang dirilis Bawaslu ini komponen atau indikator utamanya ialah sisi integritas, sehingga pihaknya memandang integritas ini  menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan di dalam penyelenggaraan khususnya bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Jadi integritas ini memang menjadi bagian penting misalkan ketika kita mendaftar menjadi bagian penyelenggara itu harus merelakan sebagian hak-hakak kita hilang maksudnya hak individu hak sosial itu hilang kenapa karena ada batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Selain dari Bawaslu, Miftah Farid menambahkan, masih menunggu rilis dari Kepolisian terkait tingkat kerawanan pemilu di Karawang, apakah lebih tinggi terkait netralitas atau dari pergesekan antarmasyarakat.

"Maka 150 petugas pemilihan kecamatan (PPK) yang sudah dilantik dan juga nanti PPS diberikan pengarahan dan bimbingan teknis termasuk di dalamnya soal integritas," tandasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved