Berita Bekasi
BPKD Kabupaten Bekasi Anggarkan Pembelian Mobil Listrik untuk Sekda dan Pj Bupati Bekasi
Pembelian mobil listrik merupakan bahian dari uji coba agar ke depannya, masyarakat bisa migrasi ke kendaraan berbasis listrik.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi akan menganggarkan pembelian dua unit mobil listrik di tahun 2023 ini.
Ada pun penggunaan mobil listrik merupakan bagian tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang menginginkan agar setiap pemerintah daerah memanfaatkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
"Di tahun ini akan beli dua mobil listrik. Itu nanti Bagian Umum yang mengusulkannya. Adapun, dua mobil tersebut akan diperuntukan bagi Bupati dan Sekda," ujar Kepala BPKD Kabupaten Bekasi Hudaya, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, pembelian mobil listrik merupakan bahian dari uji coba agar ke depannya, masyarakat bisa migrasi ke kendaraan berbasis listrik.
"Sementara kan, ini lebih pada uji coba. Kenapa, karena untuk stasiun pengisian listrik (charging station) belum terlalu banyak. Jadi kita belum beli secara massif, uji coba tentunya di tingkat pimpinan dulu, Pak Bupati dan Pak Sekda," tuturnya.
Baca juga: RSUD Karawang Miliki Cath Lab, Kini Jadi Rujukan Pasien Jantung di Jawa Barat
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 9 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Hudaya menambahkan, kondisi jalan di Kabupaten Bekasi juga masih menjadi pertimbangan. Karena, untuk mobil listrik sendiri masih diperuntukan pada pemakaian di dalam kota.
"Untuk luar kota mungkin masih menggunakan mobil bahan bakar minyak. Karena, mungkin khawatir kalau perjalanan ke luar kota habis baterai. Dan itu, akan jadi persoalan juga," jelasnya.
Selain itu pihaknya dihadapkan dengan keterbatasan anggaran sehingga di tahun ini hanya bisa melakukan pengadaan sebanyak dua unit mobil listrik saja.
Dimana, tahun 2023 banyak sekali kebutuhan skala prioritas Kabupaten Bekasi yang harus dipenuhi, seperti bonus atlet peraih medali pada Porprov dan Peparda.
Kemudian anggaran Pilkada, juga ada penyertaan modal untuk PDAM.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 9 Januari 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 9 Januari 2023, di Carrefour Harapan Indah, Ini Syaratnya
Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.
Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
Kabupaten Bekasi
mobil listrik
Kepala BPKD Kabupaten Bekasi
Hudaya
Jelang Musim Hujan, BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspada Ancaman Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Nanda Senang Ada Alfamart Sahabat Posyandu: Bisa Cek Kesehatan Anak Tanpa Jauh-jauh ke Puskesmas |
![]() |
---|
Mulai Oktober 2025 Pemkot Bekasi Bakal Kucurkan Dana Hibah Rp 100 Juta untuk Tiap RW, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Usai Didemo Pemuda Mahasiswa, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Janji Evaluasi Besaran Tunjangan |
![]() |
---|
Gunakan Alat Penjepit Ular, Anggota Damkar Berhasil Temukan iPhone 14 dari Celah Selokan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.