Berita Karawang

Pembunuh Adik Ipar di Desa Sirnabaya Karawang Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Pelaku pembunuhan adik ipar di Karawang dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp100 juta.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Dok. Humas Polres Karawang
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Tarmin Suherman (26). 

Akan tetapi pemeriksaan jenazah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk meski ada tali tambang di leher S tapi tubuhnya dalam posisi tergantung saat ditemukan.

"Ya memang ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu saat kami bersama Komnas Pelindungan anak langsung melakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Karawang saat itu, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada 23 Mei 2022.

Dari sejumlah kejanggalan itu polisi melakukan penelusuran kembali, mendatangi lokasi penemuan jenazah, dan memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan autopsi jenazah.

Akhirnya terungkap S ternyata dibunuh kakak ipar sendiri bernama Tarmin.

Ketika itu terpidana menganiaya adik iparnya, dan merekayasa kematian S seolah-olah tewas gantung diri.

Dalam pemeriksaan, Tarmin menyatakan memukul S beberapa kali di wajah, dan membenturkan kepala S.

Hal itu dilakukan lantaran dia kesal terhadap adik iparnya, yang tinggal bersamanya.

Melihat S tak bergerak usai dianiaya, Tarmin melakukan rekayasa seolah-olah S gantung diri dengan mengambil tali tambang dan batang ranting.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved