Berita Karawang

Pembunuh Adik Ipar di Desa Sirnabaya Karawang Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Pelaku pembunuhan adik ipar di Karawang dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp100 juta.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Dok. Humas Polres Karawang
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Tarmin Suherman (26). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Tarmin Suherman (26).

Tarmin merupakan terpidana kasus pembunuhan anak yang merupakan adik iparnya sendiri, di kolong jembatan tol belakang PT TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada bulan Mei 2022.

Tarmin juga merayasa kasus pembunuhan itu seolah-olah adik iparnya melakukan bunuh diri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Iya sudah sidang vonis pada November 2022. Tarmin Suherman Bin Wardi dijatuhkan vonis pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hendra pada Selasa (10/1).

Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana turut dihitung dari seluruh masa hukuman yang dijatuhkan.

Selain memutuskan pidana penjara bagi Tarmin Suherman, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

Barang bukti itu berupa buah baju warna merah berlogo Manchester United, batang ranting pohon sepanjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang dengan panjang kurang lebih 1 meter.

Dikuatkan Pengadilan Tinggi

Hendra menambahkan, usai divonis 15 tahun penjara, Tarmin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Namun permintaan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang justru menguatkan vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Karawang.

Kejanggalan

Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap S ini bermulai dari ditemukannya jenazah bocah berusia 14 tahun ini di kolong jembatan tol Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Bocah itu awalnya disangka bunuh diri karena di lehernya ada tali tambang.

Akan tetapi pemeriksaan jenazah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk meski ada tali tambang di leher S tapi tubuhnya dalam posisi tergantung saat ditemukan.

"Ya memang ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu saat kami bersama Komnas Pelindungan anak langsung melakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Karawang saat itu, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada 23 Mei 2022.

Dari sejumlah kejanggalan itu polisi melakukan penelusuran kembali, mendatangi lokasi penemuan jenazah, dan memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan autopsi jenazah.

Akhirnya terungkap S ternyata dibunuh kakak ipar sendiri bernama Tarmin.

Ketika itu terpidana menganiaya adik iparnya, dan merekayasa kematian S seolah-olah tewas gantung diri.

Dalam pemeriksaan, Tarmin menyatakan memukul S beberapa kali di wajah, dan membenturkan kepala S.

Hal itu dilakukan lantaran dia kesal terhadap adik iparnya, yang tinggal bersamanya.

Melihat S tak bergerak usai dianiaya, Tarmin melakukan rekayasa seolah-olah S gantung diri dengan mengambil tali tambang dan batang ranting.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved