Berita Karawang

Pemkab Karawang Berikan Penghapusan Denda Pajak Daerah, Batas Waktu Sampai Akhir Februari

Program ini juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan juga stimulus bagi masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Pajak --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan denda pajak daerah. (foto ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan denda pajak daerah.

Program penghapusan denda pajak itu bertujuan meningkatkan pemasukan bagi kas daerah Karawang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, program penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022.

"Program penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023," kata Aang pada Rabu (11/1/2023).

BERITA VIDEO : LAYANAN PERCEPATAN PASPOR TERSEDIA DI IMIGRASI JAKARTA TIMUR

Dia menjelaskan, program penghapusan denda ini berlaku bagi pajak hotel, restoran, hiburan , mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB-P2, reklame, air tanah dan penerangan jalan non PLN.

"Ini untuk masa pajak atau tahun pajak sampai dengan tahun 2022," beber dia.

Aang juga mengimbau masyarakat atau pelaku usaha memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini. Sebab, program ini belum tentu ada setiap tahunnya.

Baca juga: Baru Triwulan II, Realisasi Pajak Daerah Karawang Sudah Capai Rp 694 Miliar

Program ini juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan juga stimulus bagi masyarakat.

"Jadi ini sangat penting juga pajak daerah bagi pembangunan Karawang," beber dia.

Aang menambahkan, inovasi yang dilakukan dengan ditingkatkan layanan berbasis digital.

 

Ada empat aplikasi online yang digunakan dalam memaksimalkan pelayanan kantor Bapenda Karawang.

Yakni, Sistem Online BPHTB terintegrasi atau SOBAT versi 3, Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) versi 2, Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Bumi dan Bangunan (SISMIOP) versi 3 dan Sistem Online Pelayanan (SOPAN).

"Artinya, pada tahun 2023 ini semua layanan wajib berbasis digital. Mulai dari elektronik SPPT, cek PBB, BPHTB, pembayaran pajak dan layanan pajak lainnya yang dapat diakses melalui digital," kata Aang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved