Berita Karawang

Pemkab Karawang Berikan Penghapusan Denda Pajak Daerah, Batas Waktu Sampai Akhir Februari

Program ini juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan juga stimulus bagi masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Pajak --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan denda pajak daerah. (foto ilustrasi) 

Aang menuturkan, saat ini juga penertiban SPPT dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik.

"Dulu biasanya berkas tandatangan manual, sekarang elektronik. Jadi lebih cepat prosesnya," beber Aang.

Selain inovasi, kata Aang, pihaknya melakukan terobosan dengan melaksanakan pergeseran jatuh tempo pembayaran. Artinya dalam satu tahun ada dua waktu jatuh tempo. Sehingga di awal tahun anggaran posisi kas daerah tidak kosong.

"Artinya kita sudah punya tujuan walaupun itu untuk keperluan pertama yaitu 15 persen ya dari total yang kita targetkan. Itu tentu menjadi salah satu inovasi," ujarnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved