Berita Karawang
Pemkab Karawang Berikan Penghapusan Denda Pajak Daerah, Batas Waktu Sampai Akhir Februari
Program ini juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan juga stimulus bagi masyarakat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Pajak --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan denda pajak daerah. (foto ilustrasi)
Aang menuturkan, saat ini juga penertiban SPPT dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik.
"Dulu biasanya berkas tandatangan manual, sekarang elektronik. Jadi lebih cepat prosesnya," beber Aang.
Selain inovasi, kata Aang, pihaknya melakukan terobosan dengan melaksanakan pergeseran jatuh tempo pembayaran. Artinya dalam satu tahun ada dua waktu jatuh tempo. Sehingga di awal tahun anggaran posisi kas daerah tidak kosong.
"Artinya kita sudah punya tujuan walaupun itu untuk keperluan pertama yaitu 15 persen ya dari total yang kita targetkan. Itu tentu menjadi salah satu inovasi," ujarnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Berita Karawang
| Tangis Haru Juru Parkir di Karawang Dibebaskan dari Jeratan Hukum karena Warisan Satwa Dilindungi |
|
|---|
| Pemkab Karawang Segera Bangun Flyover dan Underpass Atasi Kemacetan Parah di Perlintasan Kereta |
|
|---|
| Banyak Anak di Karawang Alami Gangguan Penglihatan, KAI Beri Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis |
|
|---|
| Anggota DPR Cellica Dorong Dinkes dan IDI Telusuri Meninggalnya Lansia Diduga Korban Malapraktik |
|
|---|
| Kemeriahan Indonesia Menari 2025 di Karawang, Ada Peserta Anak 5 Tahun, Orang Tua: Senang Luar Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-Pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.