Berita Kriminal

Keluarga Lukas Enembe Laporan ke Komnas HAM, Sebut KPK Melakukan Pelanggaran HAM, Ini Kata Ali Fikri

Pihak keluarga Lukas Enembe beranggapan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar HAM.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa via Kompas.com
Pihak keluarga Lukas Enembe beranggapan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar HAM. Foto: Lukas Enembe 

TRIBUNBEKASI.COM - Pihak keluarga Lukas Enembe melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pihak keluarga Lukas Enembe beranggapan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar HAM.

Namun lembaga antirasuah itu tidak habis pikir dianggap melanggar HAM dalam menangani kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut.

"Kami ingin tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum" ujarnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Bagaimana Kondisi Terkini Lukas Enembe? Berikut Pengakuan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca juga: Strategi Menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud MD Singgung Nasi Bungkus: Gampang Nangkapnya!

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Beberkan Strategi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Ali Fikri langsung memastikan prosedur serta aturan hukum selalu ditaati oleh KPK.

Ia menyebut seluruh kerja KPK dalam menuntaskan sebuah perkara memiliki pijakan hukum.

"Sehingga kami juga tidak paham kemudian apa yang disampaikan oleh pihak keluarga ataupun penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana? Justru kami menjunjung tinggi HAM," tandasnya.

KPK, disebut Ali, juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak para tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan.

Ali juga menyampaikan, pihaknya tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski KPK mempunyai dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.

"Artinya bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan pada tingkat penyidikan bahkan sampai proses persidangan," tutur Ali.

Disampaikan pula, ada standar yang mesti diperhatikan dalam memberikan layanan kesehatan ke seorang tersangka. 

 

Hal itu menjadi ranah dari tim medis untuk menentukan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi Lukas.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. (Tribunnews.com/Ilham)

 

"Saya kira hak-haknya sudah terpenuhi semua. Kami juga dampingi dokter Rutan KPK termasuk dokter pribadi kami beri kesempatan untuk turut mengawasi, melihat langsung keadaan tersangka LE (Lukas Enembe) yang saat ini di RSPAD," kata Ali.

Diketahui, pihak keluarga Lukas Enembe mengadukan KPK ke Komnas HAM. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved