Berita Nasional

Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Revisi UU Desa Soal Jabatan 9 Tahun Harus Pertimbangkan Putusan MK

Menurut Dian Suryana, dari Putusan MK dan realitas banyaknya kades terjerat korupsi tersebut harus menjadi pertimbangan DPR dalam revisi UU Desa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polres Karawang
Ilustrasi - Hermansyah (46) mantan Kepala Desa (Kades) Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karawang. 

Maka dari itu, pada saat revisi UU Desa nanti pihaknya mengusulkan agar politik uang harus dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana.

Selain sanksi penjara juga berakibat didiskualifikasinya calon bila terbukti money politic dan terpilih.

Dengan harapan, kriminalisasi perbuatan money politic di Pilkades menjadi perbuatan pidana, salah satu ikhtiar mewujudkan Pilkades bersih, berbiaya ringan bagi calon, meminimalisir konflik horisontal, terpilih kades yang berintegritas dan tidak ada politik uang. Sehingga menjauhkan kades dari perbuatan korupsi.

"Revisi UU Desa nanti menjadi momentum, bukan hanya memikirkan perpanjangan masa jabatan. Tapi mewujudkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang terbebas dari korupsi,"pungkasnya. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved