Penembakan Brigadir J

Lebih Rendah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun pada Selasa (14/2/2023).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Akun YouTube Kompas TV
Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun pada Selasa (14/2/2023).

Vonis ini lebih tinggi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Ricky dianggap terbukti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

"Mengadili terdakwa Ricky Rizal dengan penjara selama 13 tahun," tutur Hakim Ketua.

Masa tahanan selama itu akan dipotong dengan beberapa bulan karena Ricky sudah berada di bui pasca ditangkap.

Majelis hakim juga meminta agar Ricky Rizal berada di dalam penjara usai divonis kurungan penjara selama 13 tahun.

Pria berambut cepak itu juga diminta membayar denda kepada negara sebesar Rp 5.000.

"Barang bukti tetap terlampir untuk kebutuhan sidang lainnya dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Sebelumnya,  di hari ini pada pagi hari, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Maruf selama 15 tahun penjara atas kematian Brigadir J.

Kuat terbukti telah melakukan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J di Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Mengadili terdakwa Kuat Maruf melalukan tindak pidana turut serta dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Kuat Maruf tetap berada di ruang tahanan.

Kemudian, vonis 15 tahun itu dikurangi selama Kuat Maruf berada di ruang tahanan.

Pria berkemeja putih itu dibebani dengan biaya sidang sebesar Rp 5.000.

"Barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Baca juga: Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Akan Ajukan Banding

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5.000

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved