Penembakan Brigadir J

Lebih Rendah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun pada Selasa (14/2/2023).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Akun YouTube Kompas TV
Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Dari empat yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, seluruhnya lebih tinggi daripada dakwaan jaksa. 

Dalam dakwaan jaksa, Ricky Rizal dituntut 8 tahun. Sebelumnya Kuat Maruf divonis 15 tahun dari dakwaan 8 tahun.

Putri Candrawathi juga didakwa 8 tahun, lalu divonis 20 tahun pada sidang vonis Senin (13/2/2023).

Di hari yang sama, Ferdy Sambo juga harus menerima vonis yang lebih tinggi dari dakwaan jaksa yang memvonis hukuman mati dari sebelumnya hukuman penjara seumur hidup.  (m26)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved