Penembakan Brigadir J
Lebih Rendah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun pada Selasa (14/2/2023).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Akun YouTube Kompas TV
Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dari empat yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, seluruhnya lebih tinggi daripada dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Ricky Rizal dituntut 8 tahun. Sebelumnya Kuat Maruf divonis 15 tahun dari dakwaan 8 tahun.
Putri Candrawathi juga didakwa 8 tahun, lalu divonis 20 tahun pada sidang vonis Senin (13/2/2023).
Di hari yang sama, Ferdy Sambo juga harus menerima vonis yang lebih tinggi dari dakwaan jaksa yang memvonis hukuman mati dari sebelumnya hukuman penjara seumur hidup. (m26)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Penembakan Brigadir J
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.