Penembakan Brigadir J
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Akan Ajukan Banding
Kuat Maruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Langsung nyatakan akan banding
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Kuat Maruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Usai dijatuhkan vonis, terdakwa Kuat nampak langsung menuju tim penasehat hukumnya kemudian meninggalkan ruang sidang utama.
Di luar sidang, Kuat pun buka suara atas vonis 15 tahun penjara yang dilayangkan Majelis Hakim kepadanya.
Sambil memakai rompi tahanan Pengadilan, Kuat tak terima dan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat kepada awak media.
Usai melontarkan kata-kata singkat itu, Kuat pun langsung kembali ke ruang tahanan.
Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Maruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut Hakim.
Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Kuat Maruf nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya hakim juga memutuskan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5.000
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Maruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.
Baca juga: Hakim Yakini Kuat Maruf Memenuhi Tiga Unsur Pembunuhan Brigadir J
Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Maruf
Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Maruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, terdakwa Kuat Maruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU
Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Maruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU. (m41)
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.