Penembakan Brigadir J

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Akan Ajukan Banding

Kuat Maruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Langsung nyatakan akan banding

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
warta kota/nurmahadi
Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5.000 oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --  Kuat Maruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Usai dijatuhkan vonis, terdakwa Kuat nampak langsung menuju tim penasehat hukumnya kemudian meninggalkan ruang sidang utama.

Di luar sidang, Kuat pun buka suara atas vonis 15 tahun penjara yang dilayangkan Majelis Hakim kepadanya.

Sambil memakai rompi tahanan Pengadilan, Kuat tak terima dan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat kepada awak media.

Usai melontarkan kata-kata singkat itu, Kuat pun langsung kembali ke ruang tahanan.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Maruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut Hakim.

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Kuat Maruf nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya hakim juga memutuskan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5.000

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat  terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Maruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Baca juga: Hakim Yakini Kuat Maruf Memenuhi Tiga Unsur Pembunuhan Brigadir J

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Maruf

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Maruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Maruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU. (m41)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved