Berita Jakarta Raya

Sejarah Jakarta: Lapangan Kebon Torong sudah ada Sejak 1945, Tempat Puskesmas Glodok akan Didirikan

Mengintip Sejarah Lapangan Kebon Torong yang sudah ada sejak 1945, Tempat Puskesmas Glodok akan didirikan meski Ditentang Warga

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Suasana lapangan Kebon Torong yang masih aktif digunakan warga Kelurahan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, untuk aktivitas olahraga. 

"Tapi memang dari awal diperuntukkan untuk kegiatan olahraga. Karena dari dulu sudah ada tiangnya, tiang-tiang basket, sudah ada dulu yang main tenis itu, buktinya itu tiang tenis masih ada, ada badminton juga di situ," imbuhnya. 

Pria yang menjabat sebagai Ketua RW 01 mulai tahun 1982 hingga 1990 itu menuturkan, pada 1980 warga berinisiatif membangun sebuah yayasan yang dinamai Yayasan Sejahtera Kemurnian.

fungsinya, untuk mengurusi lapangan Kebon Torong tersebut agar tidak terbengkalai. 

"Jadi warga itu tahun 80-an punya inisiatif mendirikan satu Yayasan Sejahtera Kemurnian, itu dari warga-warga yang lebih tua dari saya waktu itu," ujar Slamet.

"Yayasan itu sudah lama, cuman diurusin sama mereka untuk lapangan Kebon Torong ini," lanjutnya.

Baca juga: Sejarah Jakarta: Masjid Jami Angke Tambora Perpaduan Seni Bali, Jawa, Tionghoa, Eropa serta Arab


Diakui Slamet, pengurus yayasan saat itu sudah mengajukan surat izin penggunaan bangunan ke pihak Wali Kota DKI Jakarta, yakni Fauzi Bowo. 

"Pada saat itu yayasan mengajukan surat ke Wali Kota dulu, karena kan dulu masih Wali Kota DKI Jakarta keseluruhan. Jadi pada saat itu surat yang dikeluarkan itu diajukan kepada Wakil Gubernur (Wagub) Fauzi Bowo waktu itu tahun 80-an," jelas Slamet.

Dari pengajuan tersebut, lanjut dia, pihak Yayasan Sejahtera Kemurnian mendapatkan hak pakai selama 10 tahun.

Setelah 10 tahun tersebut, surat itu harus diperpanjang.

Namun, kabar keberlanjutannya Slamet tidak mengetahui secara pasti.

"Setelah 10 tahun itu harus diperpanjang katanya, tapi Ketua Yayasannya putuskan pegawainya untuk mengurus, tapi enggak tahu terakhirnya bagaimana," lanjut dia.

Slamet (85), mantan Ketua RW 01 Kelurahan Glodok era 80-an, Sabtu (11/3/2023)
Slamet (85), mantan Ketua RW 01 Kelurahan Glodok era 80-an, Sabtu (11/3/2023) (Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah)


Dirinya mengetahui bahwa pada 1979 pemerintah mengeluarkan satu peraturan dimana semua sertifikat yang tidak diperpanjang, otomatis kembali kepada pemerintah.

Kendati begitu, warga di RW 01 Kelurahan Glodok berpatokan pada kepemilikan tuan tanah atas Eigendom atau bukti kepemilikan tanah warisan Belanda.  

"Tetapi saya enggak mau tahu, itu otomatis kah atau gimana, tetapi kali ini saya tahunya (lapangan Kebon Torong) punya tuan tanah namanya Eigendom, itu adalah hak milik selamanya. Mungkin dia (pemerintah) enggak ngerti ya," kata dia.

"Itu bahasa Belanda dan itu dinilai hak milik selamanya kalau dia memiliki keturunan masih ada, dia bisa lanjutkan. Tetapi sayangnya tuan tanah ini sudah tidak punya keturunan sudah tidak ada, jadi enggak ada yang ngurus," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved