Penganiayaan

Ada 4 Saksi yang Segera Diperiksa Terkait Penganiayaan David, Termasuk APA

Ada 4 saksi yang segera diperiksa terkait penganiayaan David, termasuk APA. Ponsel milik David juga akan diperiksa

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). 4 orang saksi akan segera diperiksa 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga di antara empat saksi yang akan diperiksa soal kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada empat saksi lagi, kami jelaskan, di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai saksi," kata Trunoyudo, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Sedangkan satu saksi di luar tiga anak yang berhadapan dengan hukum adalah APA (19).

APA disebut sebagai sosok wanita yang memberi tahu tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), bahwa David telah melakukan tindakan yang tidak baik kepada AGH (15).

"Iya, (APA) masuk dari bagian itu, tiga di antaranya anak," ujar Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, proses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), masih terus bergulir.

Polda Metro Jaya bahkan berencana memanggil empat orang saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Hal itu dilakukan guna mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan terhadap David yang saat ini masih proses pemulihan.

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa saja empat saksi tersebut.

"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata dia. (m31)

Periksa Ponsel David

Polisi dipastikan akan memeriksa telepon genggam milik Cristalino David Ozora (17), korban kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam kasus ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan Shane Lukas (19).

Sedangkan AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario, dari sebelumnya saksi menjadi pelaku penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved