Berita Kriminal

Jadi Tersangka TPPU dan Pemalsuan, Bos KSP Indosurya, Henry Surya Ditahan Bareskrim

Henry Surya kemudian langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait penahanan bos KSP Indosurya, Henry Surya, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka.

Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemalsuan surat KSP Indosurya, Senin (13/3/2023).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pihaknya menangkap bos KSP Indosurya itu keesokan harinya.

Henry Surya kemudian langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga April 2023," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

BERITA VIDEO: LIVE UPDATE SIANG: SOSOK DULOH PELAKU SERIAL KILLER HINGGA PENGGELAPAN RP 106 T INDOSURYA BEBAS

Saat konferensi pers, Henry Surya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker.

Lebih lanjut, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Divonis Bebas

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bernama Henry Surya, divonis bebas oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Baca juga: Pencari Kerja Job Fair Kota Bekasi 2023 di Stadion Patriot Candrabhaga Membludak, Antrean Mengular

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Kota Bekasi 2023 di Stadion Patriot Candrabhaga

Putusan tersebut menyulut protes dan amarah dari para korban yang sedari pagi sudah menyaksikan dan mengikuti keseluruhan persidangan. 

Mereka ngamuk dan menyebut pengadilan selayaknya dagelan yang tidak berpihak pada korban. 

"Pengadilan sesat!, tutup saja pengadilan. Hakim sepanjang persidangan hanya tidur, enggak mendengarkan kami," jerit para korban sesaat keluar dari persidangan, Selasa (24/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua mengatakan jika Indosurya telah melunasi uang-uang nasabah dengan cara mencicil.

Kendari begitu, salah satu korban yang merasa tertipu hingga Rp 7 miliar, Welly mengatakan pelunasan tersebut tidak sampai lima persen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Mayat Pria Bertato Ditemukan di Aliran Sungai Kalimalang, Begini Ciri-cirinya

Baca juga: Jelang Ramadan, Masyarakat Serbu Pasar Murah Polres Karawang, Minyak Goreng Paling Banyak Dibeli

"Cicilan hanya retorika saja, pembodohan kami-kami yang dicicil Rp 100.000, kami ditransfer hanya Rp 100.000 selama enam bulan, itu semua bohong rekayasa. Sampai cerita ini sudah semacam sinetron bersambung," ujar Welly saat ditemui di depan PN Jakarta Barat.

Menurutnya, Indosurya bukanlah sebuah koperasi. Pasalnya mereka tak memiliki kartu anggota. 

Sehingga, kata Welly, dirinya dan 23 ribu korban lain ditipu olehnya.

"Pengadilan ini adalah dagelan. Kami bukan anggota koperasi. Tidak ada deposito. Kenapa hakim bisa mengatakan ini sebuah koperasi yang jelas-jelas bukan," kata Welly.  

Selain itu, Welly juga mengesalkan karena terdakwa tidak pernah dihadirkan sepanjang persidangan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Relokasi adalah Pilihan Terakhir Penanganan Banjir di Gang Cue

Baca juga: Polisi Ringkus Enam Pelaku Curat, Curas dan Ranmor yang Viral di Media Sosial

Dirinya menganggap Henry Surya terkesan diistimewakan lantaran bisa menghadiri sidang secara daring. 

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya Henry Surya didampingi kuasa hukumnya hadir secara daring, sebab dirinya berada di ruang sidang Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Sementara itu, sidang vonis dirinya hari ini diwarnai aksi unjuk rasa para masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban. 

Dengan membawa satu mobil komando, mereka meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. 

Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.

Baca juga: Pencarian Bayi Tiga Tahun Tenggelam di Kalimalang Dihentikan

Baca juga: Datangi Pasar Baru Karawang Jelang Ramadan, BPKN Minta Kenaikan Harga Tidak Lebih 5 Persen

"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023). 

Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23 ribu orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.

Hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved