Penipuan

Penipuan Surat Tilang dengan Format Tautan Aplikasi Marak Terjadi, yang Resmi Lewat Alamat Rumah

Polisi sebut surat tilang elektronik tidak dikirim melalui pesan WhatsApp. Melainkan, akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai dengan data kendaraan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
zoom-inlihat foto Penipuan Surat Tilang dengan Format Tautan Aplikasi Marak Terjadi, yang Resmi Lewat Alamat Rumah
istimewa
Waspada! Penipuan Surat Tilang dengan Format Tautan Aplikasi Marak Terjadi

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Penipuan modus mengirimkan surat tilang dengan format aplikasi, baru-baru ini kerap kali terjadi. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya mengirim pesan singkat melalui Whatsapp berupa pemberitahuan surat tilang serta tautan aplikasi (apk)

Jika tautan yang dikirim pelaku itu diklik, maka semua data yang terdata di ponsel tersebut akan terlacak dan data pribadi akan bocor.

 

Termasuk data saldo rekening sehingga saldo rekening korban akan terkuras habis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya akan memonitor penipuan tersebut.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan WhatsApp yang tidak dikenal.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Truno saat dihubungi, Minggu (19/3/2023).

Akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoaks. 

Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Jastip Tiket Konser Blackpink, Kerugian Capai Ratusan Juta

Baca juga: Beredar Akun Instagram David Ozora dan Meminta Donasi, Keluarga Tegaskan Penipuan

Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa surat tilang elektronik tidak dikirim melalui pesan WhatsApp. Melainkan, akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai dengan data kendaraan.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ungkapnya.

Truno juga menyampaikan, layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.

"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," ucapnya. (m41)
 

--

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved