Berita Kriminal
Racik Tembakau Gorila Sendiri dan Jual Via Medsos, Pemuda Pengangguran di Karawang Ditangkap
Penangkapan pemuda berinisial S tersebut atas laporan masyarakat dan juga patroli siber terkait adanya pengedaran tembakau sintetis ini.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang pemuda berinisial S (23) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang lantaran menjadi pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Polisi mengamankan S di kontrakannya wilayah Lemahabang, Kabupaten Karawang. Dari tangan S, polisi menyita 9 paket tembakau gorila siap edar dan satu bungkus tembakau gorila dengan total berat 58 gram.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, penangkapan S atas laporan masyarakat dan juga patroli siber terkait adanya pengedaran tembakau sintetis ini.
"Kasus tembakau gorila cukup unik, karena dia pesan di medsos 58 gram dan dijual kembali di medsos dengan membranding atau dipakai merek sendiri," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang pada Jumat (24/3/2023).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tersangka membuat merek sendiri dengan dicampur ganja. Mereknya itu ialah Golden Gajah.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HK-PATI Tawarkan Posisi Section Head Welding
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT ILC Logistics Indonesia Butuh Tenaga Warehouse Leader
Lalu, membuat sejumlah paket-paket mulai ada harga Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Dan menjualnya ke media sosial instagram.
"Jadi paket-paket itu dijual di medsos, nama akunnya @company.isreal, yang saat ini sudah tidak aktif," katanya.
Untuk itu, ia menegaskan akan meningkatkan patroli siber terhadap media sosial (medsos) guna mengawasi peredaran narkotika melalui medsos tersebut.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menjual tembakau sintetis atau tembakau gorila selama tiga tahun.
Tersangka melakukan itu karena tergiur keuntungan yang cukup besar, terlebih tersangka ini pengangguran.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 9.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Larangan Bukber bagi ASN, Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Jokowi, Yusril Khawatir Dicap Anti Islam
"Jadi memang tersangka ini beli paket tembakau gorila dicampur ganja dengan dibuat paket-paket. Ada dijual Rp 100 ribu dan ada Rp 300 ribu," ucapnya.
Tersangka pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika, hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Ada 16 Tersangka
Sebelumnya diberitakan, baru diluncurkan pada Selasa (21/3/2023), Tim Khusus (Timsus) Sanggabuana Polres Karawang menangkap 16 tersangka pengedar narkotika.
Penangkapan 16 tersangka ini dari 13 kasus peredaran narkotika pada Maret 2023.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Timsus Sanggabuana yang di dalamnya ada Satuan Reserse Narkoba mengamankan 16 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras tertentu (OKT) dan tambakau sintetis.
"Kami amankan 16 tersangka dari 13 kasus selama Maret 2023 ini oleh tim Sanggabuana Polres Karawang," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media saat koferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (24/3/2023).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus sabu ada empat kasus dengan empat tersangka.
Penangkapan para tersangka itu terjadi di wilayah Kecamatan Bayusari, Telukjambe Timur, Lemahabang, dan Cibuaya.

Kemudian, kasus obat keras tertentu (OKT) delapan kasus dengan 11 tersangka.
Lokasi pengungkapan di wilayah Rengasdengklok, Klari, Kotabaru dan Purwasari.
Dan, tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan satu kasus dan satu tersangka. Untuk lokasi di Kecamatan Lemahabang.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 9.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Larangan Bukber bagi ASN, Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Jokowi, Yusril Khawatir Dicap Anti Islam
"Sementara barang bukti, untuk sabu kurang lebih 32,12 gram, OKT 21.440 butir, dan trmbakau sintetis atau tembakau gorila itu 58 gram," ungkapanya.
Hasil pemeriksaan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, untuk narkotika jenis sabu didapatkan dari wilayah Jakarta.
Cara yang dilakukan para tersangka beragam, ada modus tempel, saling bertemu di tempat sepi, atau dikirim melalui jasa pengiriman.
Sementara, OKT didapatkan dari wilayah Bekasi dan dijual kembali di Karawang dengan modus kamuflase atau berkedok toko kelontong, kosmetik dan konter handphone.
"Untuk tembakau gorila, pelaku pesan dari media sosial dan juga kembali menjualnya melalui media sosial," jelas dia.
Baca juga: Kuota telah Terpenuhi, Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Dishub DKI Ditutup Sementara
Baca juga: WTR Kembali Uji Coba Tol Becakayu Ruas Jakasampurna-Margajaya Bekasi
Para tersangka mengedarkan sabu, OKT dan tembakau gorila kepada para pelajar maupun pekerja.
Wirdhanto mengharapkan peran masyarakat dalam membantu kepolisian ungkap kasus peredaran narkotika.
Jika menemukan atau melihat ada aktivitas mencurigakan silahkan lapor ke nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres 0822-1127-2003.
"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Silahkan lapor ke nomor WA Lapor Pak Kapolres, kami langsung tindaklanjuti," beber dia.
Polres Karawang menjerat kasus sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.
Baca juga: Laura Theux Akhirnya Menikah dengan Indra Brotolaras, Usai Cinlok di Sinetron Suami Pengganti
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 24 Maret 2023
Tersangka pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotikan, hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)
Polres Karawang
tembakau gorila
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.