Berita Nasional

Barang Bekas Impor dari Negara Tetangga Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan, Ada Tas Louis Vuitton KW

sejumlah pakaian bekas impor selalu diseludupkan melalui jalur tikus, baik jalur laut maupun darat, yang sulit dipantau oleh para penegak hukum.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ribuan bal pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengimbau setiap pemerintah daerah (pemda) ikut berpartisipasi mengawasi distribusi pakaian bekas impor di wilayahnya masing-masing.

Pasalnya, sejumlah pakaian bekas impor selalu diseludupkan melalui jalur tikus, baik jalur laut maupun darat, yang sulit dipantau oleh para penegak hukum.

"Memang Indonesia ini kan, kita ini kepulauan ya. Nah jalan tikusnya banyak di Sumatera, banyak di Jawa, banyak Kalimantan, ada gitu. Nah oleh karena itu tentu apa? penegak hukum yang depan, tapi tidak akan sukses juga, laut juga luas ya, kan harus (kerja sama) pemerintah daerah, bupati, gubernur, walikota," kata Zulhas saat acara pemusnahan pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3/2023).

Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas impor yang diamankan oleh Bareskrim Polri, merupakan bukti terdapat banyak jalur tikus sehingga barang tersebut bisa beredar di pasar domestik.

BERITA VIDEO : BARANG IMPOR BEKASI SENILAI RP 80 MILIAR DIMUSNAHKAN, ADA TAS LOUIS VUITTON KW

"Karena ini kan jalan-jalan tikus tuh kecil-kecil ya. Baru dikumpulkan, jadi banyak seperti begini. Kata kuncinya itu kerjasama. Bareng-bareng gitu, tentu para penegak hukum di depan, juga bea cukai, tapi pemerintah daerah, Kementerian Perdagangan dan lain-lain," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan pihaknya juga mendeteksi sejumlah pakaian bekas yang tiba di pelabuhan didatangkan dari negara-negara tetangga.

"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, menjadi salah satu titik yang tentunya langkah-langkah penegakkan kita lakukan dengan menggunakan data intelijen kita," kata Askolani.

Baca juga: Banyak Pakai Barang Impor, Jokowi Ancam Reshuffle Menteri Hingga Potong DAK-DAU

Modusnya sendiri, importir mengaku bahwa bahwa barang yang terdapat di dalam peti kemas bukan merupakan pakaian bekas.

Tak jarang pakaian bekas disisipkam dengan barang impor lainnya.

"Bisa masuk dari Batam ke bawah sampai ke arah Lampung termasuk Riau sampai ke wilayah perbatasan dan pelabuhan besar, kayak tanjung priok, itu dimungkinkan. Mereka masuk dengan kontainer, dengan cara membuat manifest yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

BERITA VIDEO : GUDANG MIRAS DI KALIDERES DIGEREBEK POLISI, 17.400 BOTOL MIRAS ILEGAL DISITA

Kedepannya, bea cukai berkomitmen untuk tak hanya memberantas peredaran pakaian bekas impor saja, namun juga sepatu bekas yang juga banyak ditemukan di pasar domestik.

"Nanti minggu depan di Batam, kami dibantu TNI dan Polri ada penangkapan, barangnya sepatu bekas. Nanti akan ada pemusnahan juga di sana. Kami bagi jadwal, sebab tangkapan kami banyak, ada juga sebelumnya pemusnahan di Riau, Belawan dan tempat lain," kata Askolani.

Ada tas louis vuitton palsu

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang peredaran pakaian bekas impor, pemerintah langsung bergerak mengamankan ribuan bal baju dan tas impor di sejumlah gudang penyimpanan yang terletak di Jabodetabek.

Hasil tangkapan kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, untuk dimusnahkan pada Selasa (28/3/2023) ini.

Tak hanya pakaian bekas, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil seludupan yang masih disimpan di dalam karung, seperti tas, topi dan jaket.

Acara pemusnahan langsung dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo serta Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

BERITA VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : BARANG IMPOR BEKAS DIMUSNAHKAN

Zulhas menjelaskan terdapat 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor senilai Rp80 miliar yang diamankan oleh Bareskrim Polri melalui hasil penindakan sejumlah gudang penyimpanan di Jabodetabek.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar," ungkap Zulhas di lokasi.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Zulhas menambahkan pada dasarnya mengimpor barang bekas tak diperbolehkan di Indonesia, terkecuali dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan.

"Impor barang bekas dilarang, ada undang-undang turunannya permendag, secara umum. Misalnya impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu pertahanan pesawat tempur F16, kalau (beli) baru mahal, maka belinya bekas, tapi ada persyaratannya," ucapnya.

Terlebih lagi, sambung Zulhas, pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia dengan cara diseludupkan melalui jalur-jalur tikus.

"Sekarang yang ditindak bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini seludupan, ilegal. Jadi yang kami tindak hulunya," kata Zulhas.

Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki menyatakan penindakan pakaian bekas semata-mata dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan perekenomian pelaku UMKM di pasar domestik.

Berdasarkan data Kemenkop UMKM dari tahun 2019-2022, produk UMKM dalam negeri hanya mampu menguasai pangsa pasar domestik sebanyak 27,5 persen saja.

"Impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43 persen pasar dalam negeri, sedangkan pasar impor Cina rata-rata 17,4 persen. Kemudian yang unrecorded impor ini, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga, sekitar 31 persen," ujar Teten.

Pihaknya juga mencatat total transkasi impor barang ilegal di tahun 2020, nilainya bahkan mencapai Rp110,282 triliun.

Oleh sebab itu, penindakan pakaian bekas impor akan mampu merangsang pertumbuhan pelaku UMKM di pangsa pasar domestik yang dinilainya mampu bersaing dengan produk impor legal dari negara lain.

"Nah yang pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah. Karena ini kan sampah dari luar. Tapi kalau dengan yang impor legal, kita masih bisa bersaing, dengan produk Cina, produk kita jauh lebih bagus. Jadi saya kira apa yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian, termasuk juga penjual pakaian dan juga alas kaki domestik," katanya. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved