Berita Kriminal

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Ternyata Tukang Roti

Pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus ternyata tukang roti yang terbelit hutang

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tangkapan layar FB TribunJabar
Rumah eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, lokasi dimana pembacokan terhadap Jaja terjadi, Selasa (28/3/2023). Polisi mengatakan pelaku sudah menunggu korban untuk melakukan pembacokan. Saat kejadian Jaja baru saja pulang dan memarkirkan mobilnya di garasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus diringkus Polisi.

Motif dari pembacokan tersebut ternyata dilandasi dari pencurian dengan kekerasan.

Dikutip dari Tribun Jabar, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Saat diperiksa Polisi, tersangka mengaku nekat merampok lantaran kepepet dikejar utang di toko roti tempatnya bekerja.

"Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Adapun pelaku memiliki utang kepada toko roti tempatnya bekerja senilai Rp8 juta.

Utang tersebut lantaran pelaku tidak menyetorkan uang jualan roti selama dua pekan.

Bingung mengembalikan uang setoran, A kemudian menggadaikan handphone keponakan tanpa izin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap

Baca juga: Begini Kronologi Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Orang tak Dikenal di depan Rumahnya

Namun uang gadai handphone tidak cukup menutupi sehingga pelaku nekat merampok rumah di Bandung.

Di mana dalam aksi perampokan itu ternyata korban yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus melawan.

Hingga terjadilah pembacokan terhadap Jaja dan putrinya.

Panik karena Jaja berteriak, pelaku kemudian kabur sehingga belum sempat membawa barang berharga dari rumah korban.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved