Berita Kriminal

Natalia Rusli Pernah Digugat Dua Wanita ke Pengadilan Negeri Serang, Kuasa Hukum Sebut Salah Alamat

Pengacara Natalia Rusli pernah digugat oleh dua wanita ke Pengadilan Negeri Serang, Banten pada tahun 2022 lalu.

Editor: Panji Baskhara
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Natalia Rusli ditampilkan ke publik pada Senin (27/3/2023) usai menyerahkan diri karena kasus penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengacara Natalia Rusli pernah digugat oleh dua wanita berinisial M dan VS.

Gugatan untuk Natalia Rusli itu diadukan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten pada tahun 2022 lalu.

Dasar gugatan kedua wanita itu ialah Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara dan berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi Serang harus dibatalkan demi hukum.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, setelah mendapatkan surat gugatan itu pihaknya langsung mengajukan esepsi.

Baca juga: Sempat Dituding Palsu, Kuasa Hukum Sebut Ijazah Sarjana Hukum Milik Natalia Rusli Asli Alias Resmi

Baca juga: Bakal Disidang di PN Jakarta Barat, Natalia Rusli Disebut Sudah Kembalikan Uang Kliennya Rp55 Juta

Baca juga: Natalia Rusli Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Sebab, jika berita acara sumpah itu dibatalkan demi hukum, gugatannya bukan ke Pengadilan Negeri Serang tapi harus Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

"Jadi kalau KTUN kan ada pasal-pasalnya sendiri yang mengatur, misalnya ada di Pasal 1 angka 9 UU 51 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara atau bisa disebut UU PTUN," katanya Sabtu (8/4/2023).

"Yang intinya KTUN itu penetapan tertulis dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara atau kita bisa bilang dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Banten di mana bu Natalia Rusli disumpah sebagai Advokat di sana," sambungnya.

Oleh karena itu, Farlin menilai gugatan ke Pengadilan Negeri Serang yang dilakukan oleh M dan VS tidak tepat atau salah sasaran.

Seharusnya, gugatan itu diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara bukan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Secara simpelnya itu adalah gugatan ini kabur, sehingga kami simpulkan berita acara sumpah bu Natalia Rusli sah bukan abal-abal atau palsu karen dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.

Farlin menambahkan, laporan dugaan ijazah palsu dan gugatan di PN Seranh adalah upaya ingin menjatuhkan nama baik Natalia Rusli sebagai pengacara.

Kemudian juga laporan serta gugatan itu untuk membunuh karakter Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

Ia berencana menggugat balik orang-orang yang berusaha menjatuhkan reputasinya sebagai advokat.

"Padahal semua dokumen beliau itu sah, semuanya resmi tidak ada yang palsu, ibu sadar semakin tinggi pohon maka semakin tinggi juga anginnya," tuturnya.

Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli Asli

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved