Berita Kriminal

Sempat Dituding Palsu, Kuasa Hukum Sebut Ijazah Sarjana Hukum Milik Natalia Rusli Asli Alias Resmi

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menegaskan jika ijazah sarjana hukum milik kliennya tersebut asli alias resmi.

Editor: Panji Baskhara
Dok. Polres Jakarta Barat
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menegaskan jika ijazah sarjana hukum milik kliennya tersebut asli alias resmi. Foto: Berkas perkara dan tersangka kasus penipuan, Natalia Rusli dibawa ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengacara Natalia Rusli pernah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh seorang perngacara berinisial AL pada Juni 2021 lalu.

Natalia Rusli dilaporkan atas dugaan ijazah sarjana hukum miliknya palsu.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kasus itu sudah dilakukan gelar perkara dari Bareskrim Polri, Karowasidik Mabes Polri dan penyidik Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya saat dikonfirmasi, pada Sabtu (7/4/2023).

Baca juga: Bakal Disidang di PN Jakarta Barat, Natalia Rusli Disebut Sudah Kembalikan Uang Kliennya Rp55 Juta

Baca juga: Natalia Rusli Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan tindak pidana pembuatan ijazah palsu Natalia Rusli.

Oleh karena itu, Farlin menegaskan ijazah Natalia Rusli sebagai sarjana hukum adalah asli.

"Bu Natalia Rusli memang kuliah, ujian sampai skripsi dan keluarlah ijazah itu berikut IPK-nya dia," tegasnya.

Menurutnya, AL laporkan kliennya ke Polres Metro Tangerang Kota dikarenakan ijazah Natalia Rusli tidak terdafat di Kementerian Pendidikan Tinggi (Mendikti).

Namun, setelah diselidiki oleh penyidik kepolisian ternyata dari pihak Utira IBEK ada kesalahan yaitu tidak mendaftarkan mahasiswa angkatan 2014 ke Kemendikti.

"Jadi di angkatan itu tidak hanya Fakultas Hukum saja, tapi seluruh mahasiswa diangkat tersebut di Kemendikti," terangnya.

Atas dasar itu, ia merasa aneh dengan laporan AL karena setiap mahasiswa tidak bisa mendaftarkan ijazahnya ke Kemendikti secara mandiri melainkan dari Universitas.

Akhirnya, penyidik yang tidak menemukan tindak pidana maka kasusnya dikeluarkan Surat Pemberhentuan Penyidikan (SP2) Lid.

"Artinya menyatakan bahwa Ijazah dari bu Natali Rusli adalah asli alias resmi," ungkapnya.

Bakal Disidang di PN Jakarta Barat

Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved