Kasus Narkoba Teddy Minahasa

JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Teddy Minahasa: Hukuman Mati Sudah Tepat

JPU minta Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (14/4/2023)

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa usai bacakan pledoinya di muka sidang PN Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (14/4/2023) lalu. 

Jaksa menilai, dalil pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Teddy tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak terbukti. 

Hal tersebut disampaikan JPU dalam replik yang dibacakannya hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023). 


"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar Jaksa.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," imbuh dia.

Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi dasar kuat JPU meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya tetap berkeyakinan pada surat tuntutan yang telah disusun Jaksa.

Pasalnya menurut Jaksa, hal itu dapat digunakan Majelis Hakim sebagai dasar yang kuat untuk menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan. 

"Penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," jelas Jaksa. 

Pihaknya juga menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sudah tepat mengingat ia sudah terlibat dalam lingkaran peredaran sabu. 

"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa. 

Baca juga: Dalam Pledoinya Teddy Minahasa Sebut Dua Hal yang Membuat Yakin ada Konspirasi dan Rekayasa

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Putusan JPU Soal Teddy Minahasa yang Langsung Tuntut Mati adalah Wajar


Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved