Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba
Dalam Pledoinya Teddy Minahasa Sebut Dua Hal yang Membuat Yakin ada Konspirasi dan Rekayasa
Dalam Pledoinya, Teddy Minahasa sebut ada banyak kejanggalan dan prosedur yang tidak sesuai sedari awal proses penyidikan dan penuntutan dirinya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meyakini jika kasus narkoba yang menjerat dirinya, dibumbui dengan konspirasi dan rekayasa.
Hal itu disampaikan Teddy saat membacakan pledoi atau nota pembelaanya, di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (14/4/2023).
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dan prosedur yang tidak sesuai sedari awal proses penyidikan dan penuntutan dirinya.
Pasalnya, proses hukum kasus peredaran sabu yang melibatkan dirinya itu banyak memanfaatkan para terdakwa lain dan memberatkan dirinya.
"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ujar Teddy sampaikan pledoinya.
Tujuannya, kata Teddy, tidak lain adalah untuk membunuh karakter, menghentikan karier, dan menghancurkan hidup serta masa depannya.
Bahkan, secara gamblang Teddy menekankan jika ia merasa 'dibinasakan' sepanjang persidangan.
"Tentunya itu berdampak terhadap keluarga besar saya," jelas Teddy.
Baca juga: Nangis Bacakan Pledoi, Linda Sebut Penderitaannya Dimulai Saat Mengirim Pesan WA ke Teddy Minahasa
Selain itu, Teddy juga balak-blakan menyebut bahwa penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dan lima tersangka lainnya, yakni yaitu Adriel Viari Purba menyerangnya habis-habisan lewat pemberitaan di media massa.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak meringankannya.
"Jaksa Penuntut Umum pun secara otomatis harus melakukan estafet yang sama dari penyidik," kata Teddy.
"Padahal menurut ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, Eva Achjani Zulfa mengatakan secara berulang-ulang bahwa proses penegakan hukum tidak boleh atau tidak sah jika dilakukan secara melawan hukum,“ imbuhnya.
Kemudian, Teddy lantas menyebutkan beberapa hal yang membuatnya berpikir bahwa proses hukum yang dialaminya itu penuh konspirasi dan rekayasa.
Pertama, pada saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka, 13 Oktober 2022 lalu.
Menurutnya, ia bahkan belum pernah diperiksa sama sekali menjadi saksi, namun sudah dilabeli 'tersangka'.
Hampir 14 Jam Sidang Komisi Kode Etik Polri Semalam, Putuskan Teddy Minahasa Dipecat |
![]() |
---|
Sidang Replik JPU Tolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Nangis Bacakan Pledoi, Linda Sebut Penderitaannya Dimulai Saat Mengirim Pesan WA ke Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Kompol Kasranto: Kalau Saya Nakal ataupun Pemain Lama, Pasti Sudah Kaya dan tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Sampaikan Pledoi dengan Terisak-isak AKBP Dody Prawiranegara Sesali Perbuatannya Ikut Perintah Teddy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.