Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba

Dalam Pledoinya Teddy Minahasa Sebut Dua Hal yang Membuat Yakin ada Konspirasi dan Rekayasa

Dalam Pledoinya, Teddy Minahasa sebut ada banyak kejanggalan dan prosedur yang tidak sesuai sedari awal proses penyidikan dan penuntutan dirinya. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa saat membacakan pledoi atau nota pembelaanya, di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (14/4/2023). 

"Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun dibinasakan," jelas Teddy dengan suara menggebu-gebu. 

Kedua, penetapannya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapan pesan WhatsApp yang berasal dari ekstraksi ponsel milik tersangka lain.

"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan," ungkap Teddy.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Putusan JPU Soal Teddy Minahasa yang Langsung Tuntut Mati adalah Wajar

Baca juga: Ini Deretan Dosa Teddy Minahasa yang Disebut JPU Kejahatan Serius hingga Dituntut Hukuman Mati

Teddy menyebut, proses hukum demikian telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU ITE.

"Di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang benar yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," jelas dia.

"Namun, yang terjadi adalah sejak proses di laboratorium digital forensik sudah dilakukan pemotongan-pemotongan dan pengambilan secara sampling saja (purposive sampling)," tandasnya. (m40)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved