Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba

Sidang Replik JPU Tolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara

Dalam Repliknya, JPU Tolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (12/4/2023)

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Dalam Repliknya, JPU Tolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (12/4/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (5/4/2023) lalu.

JPU tetap pada pendiriannya yang menyebut bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan Dody telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal itu disampaikan JPU dalam repliknya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

"Setelah memperhatikan uraian kami di atas, maka kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pledoi Dody Prawiranegara," ujar JPU. 

Menurut Jaksa, seluruh alasan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya tidak tersusun sistematis. 

"Karena dalam pembelaannya tidak mengemukakan hal-hal sebagaimana pembelaan seperti yang seharusnya dilakukan penasihat hukum dalam mendampingi kliennya," kata Jaksa.

"Maka kami mohon Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya kelak akan sependapat dengan penuntut umum," imbuhnya. 

Selain itu, JPU juga meyakini bahwa dalam nota pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum Dody, tidak menyertakan fakta hukum persidangan.

Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pasalnya, kata Jaksa, terdakwa Dody terbukti berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan Teddy Minahasa untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu menjadi tawas, kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. 

"Terdakwa adalah orang yang melaksanakan perintah saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas," jelas Jaksa membacakan repliknya.

"Yang mana kemudian terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas dan menukar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram dengan tawas. Sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya yaitu 5.000 gram merupakan tawas," lanjutnya.
 
Oleh karenanya, di akhir repliknya, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh pledoi Dody, sebab dianggap tidak mengungkap hal-hal yang seharusnya dilakukan penasihat hukum.

"Kami dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," tandasnya.

Baca juga: Sampaikan Pledoi dengan Terisak-isak AKBP Dody Prawiranegara Sesali Perbuatannya Ikut Perintah Teddy


Untuk informasi, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved