Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba

Ahli Pidana Sebut Putusan JPU Soal Teddy Minahasa yang Langsung Tuntut Mati adalah Wajar

Ahli Pidana sebut putusan JPU Soal Teddy Minahasa yang langsung dituntut mati adalah wajar, berikut sebabnya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Wartakotalive.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kamera tengah melemparkan senyum sumbringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkannya pidana mati. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan pidana mati kepada Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus narkoba yang tengah menjeratnya, dimaknai ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sebagai hal yang wajar.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy sangatlah layak jika dibandingkan Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan.

Pasalnya, kata Mudzakkir, keduanya pada akhirnya sama-sama mematikan orang lain. 


Bahkan, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Teddy, bisa membunuh lebih banyak orang. 

Oleh karenanya, JPU langsung menuntut Teddy dengan pidana mati, tidak seperti Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup terlebih dahulu.

"Ya kalau misalnya Ferdy Sambo itu jelas mematikan satu orang, tapi ingat kalau ditanya kasusnya pak Teddy itu, membunuh berapa orang," ujar Mudzakkir saat dihubungi wartawan, Jumat (31/3/2023).

Mudzakkir lugas menyebut bahwa secara tidak langsung, Teddy juga telah membunuh banyak orang dan menimbulkan efek berkelanjutan setelahnya.

"Jadi dua-duanya ya pembunuhan itu, penembakan itu mematikan, tapi menggunakan narkoba itu bukan hanya mati, tapi menghabiskan dananya dan seterusnya, ujungnya mati juga," tandasnya.


Hal Memberatkan Teddy


Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Tuntutan itu dijatuhkan, sebab Jaksa menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan sang jenderal bintang dua itu dianggap sebagai serious crime atau kejahatan serius.

"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan sangat serius atau serious crime," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan, Kamis.

Peredaran narkotika itu dilakukan Teddy bersama terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menggunakan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.

Hal itu sejalan dengan pendapat ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa saat memberikan pendapatnya di persidangan lalu.

"Memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada lokus yang berbeda," jelas Jaksa. 

Baca juga: Teddy Minahasa Senyam-senyum Sambil Lambaikan Tangan ke Awak Media Usai Dituntut Hukuman Mati

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved