Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba

Ahli Pidana Sebut Putusan JPU Soal Teddy Minahasa yang Langsung Tuntut Mati adalah Wajar

Ahli Pidana sebut putusan JPU Soal Teddy Minahasa yang langsung dituntut mati adalah wajar, berikut sebabnya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Wartakotalive.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kamera tengah melemparkan senyum sumbringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkannya pidana mati. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa secara tegas mengatakan tidak ada.

Baca juga: Ditunggangi Opini Publik, Hotman Paris Prediksi JPU Beri Tuntutan Tinggi untuk Teddy Minahasa


Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved